SAMPANG — Pernyataan yang saling bertolak belakang antara Ketua MUI dan Kadisporabudpar Kabupaten Sampang memicu tanda tanya besar di tengah publik. Alih-alih menghadirkan kejelasan, dua pernyataan dari pihak yang seharusnya menjadi rujukan justru memperlihatkan perbedaan yang mencolok dan sulit diabaikan.
Ditengah-tengah Gencar-gencarnya Pemerintah dalam memberantas segala bentuk perjudian di Kabupaten Sampang, Jum ‘at 20-3-2026.
Pernyataan Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Sampang justru bertolak belakang dengan pernyataan MUI kabupaten Sampang dan menuai kritikan dari Aktivis Jawa Timur.
Kepala Disporabudpar Kabupaten Sampang, Marnilem, memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh salah satu Jurnalis Sampang.
“Kalau menurut saya itu bukan judi, karena itu beli barang tapi dapat bonus,” ujarnya singkat.
Pernyataan itu justru menambah perdebatan, mengingat istilah “bonus” dinilai belum menjawab substansi mekanisme permainan yang berlangsung di lapangan.
Pemerhati hukum Arifin menilai, skema tersebut tidak bisa disederhanakan sebagai bonus semata tanpa melihat pola yang terjadi.
“Kalau ada uang keluar di awal meskipun dibungkus pembelian barang lalu ada mekanisme permainan dengan peluang menang atau tidak dapat apa-apa, itu sudah menyerupai pola perjudian, ini bukan soal istilah, tapi substansi,” tegasnya.
Menurutnya, penggunaan label “ketangkasan” maupun “bonus” kerap menjadi pembungkus praktik yang secara pola mengandung unsur untung-untungan.
“Kalau benar-benar bonus, seharusnya semua pembeli pasti mendapatkan sesuatu besar atau kecil tanpa risiko, tapi kalau ada yang tidak dapat apa-apa, sementara ada yang dapat hadiah, itu sudah masuk pola menang dan kalah,” jelas Arifin
Sementara itu ketua MUI Sampang saat dikonfirmasi salah satu Media lain mempertanyakan event yang bertajuk ‘ketangkasan’ melalui pesan singkat whatsapp.
“Salah satu bentuk judi, uang pendaftaran menjadi hadiah itu judi dan kalau di awal ada yang bayar juga yang kalah rugi, itu termasuk judi, ” tegasnya
Sebagai ketua MUI berharap kepada pemerintah dan lapisan masyarakat agar tidak mengajarkan judi Baik kepada anak-anak atau remaja.
“Sebab hukum Negara dan hukum Islam melarang keras segala bentuk perjudian dan tidak menjadi karakter atau kebiasaan kelak, Orang-orang yang biasa berjudi biasanya mengalihkan kepada Hal-hal lain sebagai objek perjudian. ” harapnya
Hingga berita ini dimuat dalam pemberitaan, dinas terkait (Disporabudpar) belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme pengawasan maupun kajian hukum atas permainan “ketangkasan” tersebut. (Tim)


















