Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com-Praktik penjualan gas LPG 3 kilogram atau yang dikenal sebagai “gas melon” di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali menjadi sorotan. Selain merugikan masyarakat kecil, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2022, penyalur atau penjual yang terbukti menjual gas subsidi di atas HET dapat dikenakan sanksi tegas berupa pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta.
Kebijakan HET sendiri ditetapkan pemerintah untuk menjaga stabilitas harga serta melindungi masyarakat, khususnya kalangan ekonomi menengah ke bawah, dari praktik penimbunan dan permainan harga oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Namun di lapangan, masih ditemukan indikasi adanya penjualan gas melon dengan harga yang melebihi ketentuan. Kondisi ini tentu menambah beban masyarakat yang sangat bergantung pada LPG subsidi untuk kebutuhan sehari-hari.
Pemerintah mengimbau kepada seluruh agen dan pangkalan LPG agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Pengawasan juga diharapkan terus ditingkatkan oleh instansi terkait guna mencegah terjadinya penyimpangan distribusi.
Masyarakat pun diminta berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan adanya praktik penjualan LPG 3 kg di atas HET kepada pihak berwenang, baik melalui aparat pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
Dengan penegakan hukum yang tegas serta partisipasi masyarakat, diharapkan distribusi gas melon dapat berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran, sehingga benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.


















