Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com-Dugaan praktik pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural kembali mencuat di Kabupaten Indramayu. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) TOPAN RI Indramayu, Dedi Harsono, mengambil langkah tegas dengan menindaklanjuti laporan dari suami Erlina terkait keberangkatan istrinya ke Qatar yang diduga tidak sesuai prosedur.
Langkah awal dilakukan dengan mengirimkan surat klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak yang diduga terlibat. Dari hasil penelusuran tersebut, Dedi mengungkapkan telah menerima penjelasan langsung dari Amad, suami Niyah yang sebelumnya disebut-sebut sebagai sponsor dalam kasus ini.
Dalam pertemuan yang turut disaksikan keluarga dan orang kepercayaan pihak Niyah, Amad membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa Niyah bukanlah sponsor, melainkan hanya menitipkan dana untuk kebutuhan biaya medikal Erlina binti Rustayim Warsono.
“Dana itu berasal dari Yayu, kakak Niyah bernama Mariyana, yang diduga memiliki keterkaitan sebagai agen di wilayah Qatar atau Timur Tengah,” jelasnya.
Meski demikian, keberangkatan Erlina ke Qatar pada 19 Februari 2026 tetap menjadi sorotan serius. Dedi Harsono menegaskan bahwa apapun klarifikasinya, aspek legalitas pemberangkatan tenaga kerja harus menjadi prioritas utama.
Dalam pertemuan lanjutan, disepakati bahwa Erlina akan segera dipulangkan ke Indonesia. Namun, proses pemulangan saat ini masih menunggu dibukanya kembali penerbangan dari bandara internasional Qatar menuju Indonesia.
Dedi menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan fungsi kontrol sosial dengan melaporkan kasus ini kepada instansi terkait. Ia juga menekankan bahwa proses penindakan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga pemerintah.
“Kami sudah menyampaikan laporan ke pihak terkait. Untuk penindakan bukan ranah kami. Yang kami minta tegas, siapapun yang terlibat, baik sponsor maupun agency, harus segera memulangkan Erlina tanpa syarat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dedi menyebut kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi oknum sponsor atau calo nakal yang masih nekat memberangkatkan pekerja migran secara ilegal.
Ia juga mendesak pemerintah, khususnya BP3MI, untuk bertindak cepat dan tegas dalam mengusut jaringan yang diduga terlibat. Menurutnya, praktik pengiriman PMI nonprosedural seringkali melibatkan jaringan terorganisir yang merugikan masyarakat.
“Negara harus hadir. Oknum yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Ini demi melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang membahayakan keselamatan dan masa depan pekerja migran kita,” pungkas Dedi.
Kasus ini kembali membuka fakta bahwa praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal masih terjadi. Selain melanggar hukum, praktik tersebut juga berisiko tinggi terhadap keselamatan, perlindungan, dan kesejahteraan para pekerja di luar negeri.


















