banner 728x250

Polres Subang Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan dan Pengancaman, Oknum Wartawan Jadi Tersangka

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Karawang,pikiranrakyatnusantara.com-Polres Subang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau pengancaman yang terjadi di lingkungan Kantor Bidang Panwasrik Bapenda Subang.

Dalam perkara ini, korban berinisial DA (33), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdomisili di wilayah Pasir Kareumbi, Subang. Sementara itu, tersangka berinisial MH (47), diketahui berprofesi sebagai wartawan dan tinggal di wilayah yang sama.

banner 325x300

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan aksi pemerasan dengan memanfaatkan foto korban yang diambil tanpa izin. Foto tersebut memperlihatkan korban sedang tertidur di ruang kerjanya.

Modus yang digunakan tersangka yakni dengan meminta sejumlah uang kepada korban disertai ancaman akan menyebarluaskan foto tersebut atau menjadikannya sebagai bahan pemberitaan negatif apabila permintaan tidak dipenuhi.

“Awalnya tersangka meminta uang sebesar Rp30 juta, kemudian diturunkan menjadi Rp15 juta. Namun karena korban tidak memenuhi permintaan tersebut, tersangka akhirnya menerbitkan pemberitaan negatif,” ungkap pihak kepolisian dalam konferensi pers.

Peristiwa ini bermula pada Kamis, 11 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, saat tersangka secara diam-diam mengambil foto korban di Kantor Bid Panwasrik Bapenda Subang. Selanjutnya, pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka membuat dan menyebarkan pemberitaan negatif.

Dalam proses penyidikan, Polres Subang telah memeriksa sejumlah saksi serta menghadirkan beberapa ahli, di antaranya ahli pers dari Dewan Pers, ahli bahasa/linguistik forensik, serta ahli hukum pidana.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, bukti percakapan atau komunikasi, serta foto dan konten media elektronik terkait kasus tersebut.

Polres Subang menegaskan bahwa perkara ini bukan merupakan pelanggaran etik jurnalistik, melainkan murni tindak pidana. Penanganan kasus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum pidana, bukan Undang-Undang Pers, karena mengandung unsur pemerasan dan pengancaman.

Tersangka dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 483 ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 448 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polres Subang menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak pidana.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Kami akan bertindak secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara,” tegas pihak kepolisian.

Masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.

(Abah Rudi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *