Karawang,pikiranrakyatnusantara.com-Polemik operasional tempat hiburan malam Theater Night Mart (TNM) di Jalan Tuparev, Karawang, kian memanas dan memasuki babak baru. Sebanyak tujuh oknum aparatur sipil negara (ASN) dari sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dikabarkan telah menerima somasi terkait dugaan keterlibatan dalam praktik gratifikasi dan pembiaran operasional tanpa izin lengkap.
Isu ini mencuat setelah sejumlah praktisi hukum dan elemen masyarakat menemukan indikasi kuat adanya “main mata” antara pengelola TNM dengan oknum pejabat daerah. Ketujuh ASN tersebut disebut-sebut berasal dari dinas strategis yang memiliki kewenangan dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga pengawasan ketertiban umum.
Aroma Uang Koordinasi Menguat
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa somasi tersebut berkaitan dengan dugaan aliran dana ratusan juta rupiah yang dikemas sebagai “uang koordinasi” untuk memuluskan proses perizinan. Namun ironisnya, hingga kini TNM diduga belum memenuhi sejumlah persyaratan teknis dan administratif, meski telah beroperasi layaknya diskotek dan bar di pusat kota.
Sejumlah pihak menilai, keberanian TNM beroperasi tanpa izin lengkap sulit terjadi tanpa adanya “jaminan” dari oknum di internal pemerintahan. Dugaan ini semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap adanya praktik penyalahgunaan wewenang.
Pelanggaran Perizinan Terbuka
Data yang dihimpun menunjukkan bahwa Dinas PUPR Karawang masih mencatat adanya ketidaksesuaian antara struktur bangunan TNM dengan dokumen teknis yang diajukan. Tak hanya itu, dalam sistem Online Single Submission (OSS), bangunan tersebut tercatat sebagai restoran. Namun di lapangan, aktivitas yang berlangsung justru mengarah pada operasional hiburan malam yang identik dengan diskotek.
Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap regulasi perizinan dan tata ruang, sekaligus mencoreng wibawa pemerintah daerah dalam penegakan aturan.
Desakan Audit dan Penindakan Tegas
Somasi yang dilayangkan kini menjadi pintu masuk bagi desakan publik agar dilakukan audit internal secara menyeluruh di tubuh Pemkab Karawang. Masyarakat meminta Bupati Karawang dan aparat penegak hukum tidak tinggal diam serta bertindak tegas tanpa pandang bulu.
Jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi maupun langkah konkret, pihak pelapor mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum, termasuk melaporkannya ke kepolisian dan kejaksaan atas dugaan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Karawang maupun perwakilan dari ketujuh ASN yang disebut dalam somasi tersebut belum memberikan pernyataan resmi. Sikap diam ini justru semakin memperkuat tanda tanya publik: ada apa di balik operasional TNM?
(Abah Rudi)


















