Karawang,pikiranrakyatnusantara.com-Ketua DPC PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Karawang, Asep Agustian, menyampaikan apresiasi atas kebijakan Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, yang menginstruksikan pengumpulan atau “mengandangkan” mobil dinas (mobdin) pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Kebijakan tersebut diberlakukan sejak Kamis (2/4/2026), dengan memusatkan parkir kendaraan dinas di Gedung Bale Indung Nyi Pager Asih. Langkah ini sejalan dengan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), sekaligus sebagai upaya penghematan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Dalam kebijakan tersebut, mobdin tidak diperkenankan dibawa pulang dan hanya digunakan untuk keperluan dinas, khususnya perjalanan jarak jauh atau luar daerah.
Asep Agustian—yang akrab disapa Askun—menilai langkah ini bukan hanya berdampak pada penghematan BBM, tetapi juga mampu menekan biaya operasional kendaraan, sehingga berkontribusi terhadap efisiensi anggaran daerah.
“Ini kebijakan bagus yang patut diapresiasi. ASN tidak perlu banyak mengeluh, cukup mengikuti kebijakan bupati karena ini untuk kepentingan efisiensi anggaran juga,” ujar Askun, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, selama ini penggunaan mobil dinas kerap disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, seperti mengantar anak sekolah hingga digunakan untuk aktivitas keluarga di luar kota.
“Daripada dipakai wara-wiri tidak jelas, lebih baik dikandangkan saja. Bahkan saya berharap kebijakan ini bisa diterapkan secara permanen agar tidak ada lagi penyalahgunaan mobdin,” tegasnya.
Bupati Bukan Superman, Butuh Kerja Tim
Selain itu, Askun juga menyoroti pentingnya sinergi antar jajaran ASN dalam menjalankan program pembangunan daerah. Ia menekankan bahwa keberhasilan program kerja tidak bisa hanya dibebankan kepada bupati semata.
“Bupati itu bukan Superman, tidak bisa bekerja sendiri. Perlu kerja sama tim dari seluruh kepala dinas dan ASN untuk menjalankan setiap instruksi yang ada,” katanya.
Ia pun mendorong seluruh kepala dinas di bawah koordinasi Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menjalankan arahan bupati secara selaras, demi tercapainya target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Karawang Maju.
“Saya yakin jika semua berjalan searah dan kompak, target RPJMD Karawang Maju bisa terealisasi dengan tepat sasaran,” tambahnya.
Dorong Efisiensi Menyeluruh
Sementara itu, kebijakan pengumpulan mobil dinas ini merupakan bagian dari langkah efisiensi anggaran yang tengah diterapkan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Selain membatasi penggunaan kendaraan dinas, ASN yang berdomisili kurang dari lima kilometer dari kantor dianjurkan menggunakan sepeda atau transportasi umum. Mobil dinas hanya digunakan untuk kepentingan resmi dan perjalanan dinas tertentu.
Tak hanya itu, efisiensi juga dilakukan dalam berbagai aspek, seperti pelaksanaan pelantikan tanpa tenda hingga penerapan Surat Keputusan (SK) elektronik guna mengurangi penggunaan kertas.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel di Kabupaten Karawang.
(Abah Rudi)


















