banner 728x250

Polres Bitung Bongkar Peredaran Ganja dari Jayapura, Pria 26 Tahun Ditangkap di Pelabuhan

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

ko

Bitung, 9 April 2026 — Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 3,38 gram yang diduga dibawa dari Jayapura.

banner 325x300

Seorang pria berinisial NR (26) diamankan di kawasan Pelabuhan Samudera Bitung, Kamis (9/4/2026) pagi.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 06.00 WITA di area parkiran Polsek Kawasan Pelabuhan Samudera (KPS), Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, setelah petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang baru turun dari KM Dorolonda.

Pelaku diketahui merupakan penumpang kapal yang tiba dari Jayapura sekitar pukul 04.00 WITA.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan, petugas menemukan satu paket plastik berisi ganja di dalam koper miliknya.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui narkotika tersebut dibawanya dari Jayapura. Ia kemudian langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, SIK, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Dr. Jefri Duabay, SH, MH menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan, terutama di jalur masuk wilayah Bitung yang rawan menjadi pintu peredaran narkotika.

“Pelabuhan merupakan salah satu jalur yang rawan dimanfaatkan untuk penyelundupan narkoba. Kami akan terus meningkatkan pengawasan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkotika dan berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat.

“Narkotika merusak kesehatan dan masa depan.

Kami mengajak masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus, termasuk pemeriksaan saksi dan uji laboratorium terhadap barang bukti.

Pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bitung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Harto)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *