Talaud – Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesungguhnya adalah ruang bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjaga kepercayaan publik khususnya di kabupaten Kepulauan Talaud.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua DKD LSM KIB SULUT Ato Tamila saat di temui awak media di pelabuhan speed melonguanne pada hari Selasa 25/02/2024.
Menurut Ato menjaga kepercayaan publik tersebut dilakukan dengan melaksanakan PSU dengan baik dan menjalankannya sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk kabupaten Talaud, putusan MK menekankan pada keakuratan jumlah pemilih yang nantinya juga berimplikasi pada jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kecamatan esang.
Pada PSU di kecamatan esang Talaud sendiri ada 2 pasangan calon Irwan Hasan – Haroni Mamentiwalo dan Wely Tita – Anisa Bambungan bersaing ketat untuk merebut kursi bupati dan wakil bupati kabupaten Talaud, khususnya juga kepada tim IH – HM pungkas Ato Tamila.
Tamila menambahkan, pentingnya pemahaman petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada hari H mencermati keterpenuhan hak pilih masyarakat se kecamatan esang yang datang ke TPS. memegang peranan kunci, ketika ada seseorang datang ke TPS, apakah dia terdaftar sebagai pemilih atau tidak, tetapi dia mempunyai e-KTP.
Kemudian perlunya KPU Talaud memastikan konsistensi sikap ketika KPPS menghadapi satu situasi terkait keterpenuhan syarat memilih ini. Ato mencontohkan ketika di satu TPS pemilih yang punya KTP, tetapi tidak masuk DPT ditolak, maka hal yang sama juga berlaku untuk TPS lainnya. “Jika tidak terjadi seperti itu akan berpotensial dipermasalahkan oleh pasangan calon. Jadi konsistensi yang menjadi kuncinya,” tutur Tamila.
Hal lain tamila meminta penyelenggara ad hoc tingkat distrik untuk juga rapi dalam proses pengadministrasian, salah satunya mendata jumlah formulir C pemberitahuan yang tidak terdistribusi dan melaporkannya “Harus detail dan itu harus tercatat dan harus ada dengan lengkap laporan rekapitulasi C pemberitahuan yang tidak terdistribusi,” tambah Ato Tamila.
MM.79