Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com-Proyek rekonstruksi jalan hotmix di kawasan Graha Abdi Karya, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, menuai sorotan tajam. Proyek bernilai Rp398.495.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2025 ini diduga sarat penyimpangan dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Berdasarkan hasil pemantauan awak media Kamis sore (25/12/2025), pekerjaan di lapangan masih berlangsung, padahal sesuai kontrak proyek seharusnya telah selesai pada 24 Desember 2025. Kondisi tersebut mengindikasikan keterlambatan pekerjaan yang berpotensi dikenai denda keterlambatan. Selain itu, hasil pekerjaan di lapangan terlihat tumpang tindih dan terkesan amburadul.
Papan informasi pekerjaan rekontruksi jalan Graha Abadi Karya
Di lapangan juga ditemukan dugaan pengurangan material, khususnya pada lapisan dasar berupa gelar batu seprit. Pada sejumlah titik, lapisan dasar diduga tidak digelar sesuai ketebalan standar teknis. Bahkan, terlihat penghamparan hotmix dilakukan langsung di atas struktur jalan lama tanpa pembongkaran dan perataan yang semestinya.
Praktik tersebut memunculkan dugaan bahwa pekerjaan hanya berorientasi pada penghamparan hotmix semata, tanpa memperhatikan kualitas struktur dasar jalan. Akibatnya, mutu konstruksi diragukan dan berpotensi cepat mengalami kerusakan meskipun baru selesai dikerjakan.
Padahal, proyek ini memiliki waktu pelaksanaan 30 hari kalender, terhitung sejak 25 November hingga 24 Desember 2025, dengan dasar kontrak SPK Nomor 100.3.7/5821.1/SPK/DPUPR.IM/2025.
Pekerjaan dilaksanakan oleh CV. Maritza Jaya Sakti, beralamat di Blok Plawangan RT/RW 017/005 Desa Kertawinangun, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi baik dari pihak penyedia jasa maupun dari DPUPR Kabupaten Indramayu terkait dugaan pengurangan volume material dan pekerjaan yang tumpang tindih tersebut.
Sejumlah pihak menilai, pengurangan material lapisan dasar merupakan modus klasik yang kerap digunakan untuk mengakali anggaran, karena sulit terdeteksi setelah lapisan hotmix terhampar. Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pembangunan.
Masyarakat pun mendesak Inspektorat, APIP, serta aparat penegak hukum untuk turun langsung ke lapangan guna melakukan audit teknis dan uji mutu pekerjaan, termasuk pengukuran ulang ketebalan lapisan serta volume material yang digunakan.
Apabila terbukti terjadi penyimpangan, proyek hotmix Graha Abdi Karya di Kecamatan Sindang layak diproses secara hukum demi menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.


















