Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com-Kasus pembunuhan sadis terhadap Putri Apriyani yang menggegerkan warga Indramayu perdana di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu,pada Senin 5/1/2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan dakwaan pasal berlapis terhadap terdakwa Bripda Alvian Maulana Sinaga (24), mantan anggota Polres Indramayu yang tak lain adalah kekasih korban.
Putri Apriyani diketahui tewas mengenaskan pada Agustus 2025 lalu. Jasadnya ditemukan dalam kondisi terbakar di sebuah kamar kos di Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.
Fakta tragis itu sontak menyedot perhatian publik, terlebih karena pelaku merupakan aparat penegak hukum.
Terdakwa Alvian Maulana Sinaga sempat buron sebelum akhirnya ditangkap di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 23 Agustus 2025.
Ia kini telah diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri. Penyidik menduga motif pembunuhan dipicu persoalan asmara dan uang, di mana terdakwa juga diduga membawa kabur uang milik korban sebesar Rp36 juta.
Dalam persidangan, JPU mendakwa Alvian dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP. Dakwaan tersebut mendapat respons serius dari kuasa hukum keluarga korban, Toni RM.
Menurut Toni, dakwaan yang disusun jaksa sudah mencerminkan kronologis kejadian sekaligus menjawab harapan keluarga korban.
“Dakwaan dengan Pasal 340 junto Pasal 338 dan Pasal 351 itu sudah sesuai dengan kronologis dan sesuai dengan harapan keluarga korban. Artinya, penyidik dan jaksa sudah meyakini bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah pembunuhan berencana,” ujar Toni usai sidang.
Pengacara kondang asal Kecamatan Balongan, Indramayu, itu mengaku lega setelah dakwaan dibacakan.
Ia juga memberikan apresiasi kepada tim JPU yang berjumlah lima orang.
“Setelah ada dakwaan ini, saya merasa agak lega. Apresiasi untuk lima Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini. Ini menunjukkan keseriusan negara dalam menuntut terdakwa,” ungkapnya.
Toni menegaskan, pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga putusan akhir, agar keadilan benar-benar ditegakkan.
“Keluarga korban merasa lega karena Pasal 340 tentang pembunuhan berencana didakwakan. Tinggal kita kawal sampai selesai, jangan sampai nanti tuntutannya ringan atau putusannya tidak adil,” tegasnya.
Terkait adanya rencana keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa, Toni menilai hal itu merupakan hak terdakwa dan penasihat hukumnya.
Namun, ia menegaskan bahwa keberatan hanya dapat diajukan jika dakwaan cacat secara formil.
“Keberatan itu bisa diajukan jika dakwaannya cacat formil, misalnya identitas terdakwa salah, atau pengadilan tidak berwenang mengadili. Kalau itu tidak ada, eksepsi biasanya akan ditolak,” jelasnya.
Ia menilai dakwaan JPU sudah sangat jelas dan tidak kabur, baik dari sisi identitas terdakwa, tempus, locus, maupun uraian perbuatan pidana.
“Nama terdakwa jelas, orangnya benar, waktu kejadian jelas, tempat kejadian jelas, dan cara melakukan perbuatannya juga diuraikan dengan terang. Artinya, dakwaan ini tidak kabur,” paparnya.
Toni bahkan memprediksi eksepsi dari pihak terdakwa hanya bersifat formalitas.
“Biasanya keberatan itu hanya formalitas supaya pengacara terdakwa dianggap sudah berupaya. Saya yakin eksepsinya nanti akan ditolak,” katanya.
Sementara itu, Karjan, ayah dari almarhumah Putri Apriyani, berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa.
“Soal harapan putusan, saya ikut Pak Toni. Harapannya hukuman maksimal, hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ucap Karjan dengan suara bergetar, didampingi kuasa hukumnya.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan kembali digelar dengan agenda tanggapan atas kemungkinan eksepsi dari pihak terdakwa.


















