Batam,pikiranrakyatnusantara.com, 31-01-26 – Kembali menjadi sorotan media terkait Praktik yang diduga sebagai pungutan liar berkedok sumbangan mencuat di beberapa sekolah SMK salah satunya SMK 6 dan 4, yang ada Kelurahan Kabil dan tiban, . Polanya dinilai semakin “rapi” forum resmi, rapat komite, lalu keputusan kolektif yang tampak sah padahal substansinya dipertanyakan.
Informasi yang dihimpun awak media dan tim investigasi dari beberapa sejumlah wali murid menyebutkan, dalam pertemuan pada 24 Januari 2026, sekolah memaparkan berbagai kebutuhan mulai dari kekurangan tenaga pengajar, rencana pembangunan pagar, hingga perbaikan fasilitas dibeberapa jurusan alasan klasik dalam bahasa tersebut adalah demi meningkatkan kualitas siswa dan sekolah.
Namun yang memantik keberatan, solusi yang mengemuka bukan transparansi anggaran atau langkah koordinasi dengan pemerintah, melainkan penarikan dana dari wali murid mulai dari 50 ribu hingga 100 ribu per siswa setiap bulannya.
Persoalan ini bukan soal besar kecilnya nominal. Persoalannya ada pada prinsip hukumnya.
Dalam aturan pendidikan, sumbangan harus bersifat sukarela tanpa harus disebutkan nominal besarannya, tidak mengikat.
Ketika nominal sudah dipatok dan diberlakukan merata, praktik tersebut kehilangan unsur sukarela dan berpotensi masuk kategori pungutan.
Lebih jauh, mekanisme voting dalam forum tidak otomatis membuat suatu kebijakan menjadi sah secara prinsip, bahkan adanya salah satu siswa saat memberikan saran seolah tidak dianggap.
Sesuatu yang bermasalah secara aturan tidak serta-merta menjadi benar hanya karena disetujui mayoritas tanpa menanyakan atau mendengarkan alasan dari wali murid/orang tua siswa.
Seorang pengamat kebijakan publik menilai pola seperti ini sebagai bentuk “legalisasi sosial atas praktik yang secara administratif dipertanyakan.”
“Forum dan voting kerap dijadikan tameng. Padahal kalau orang tua tidak nyaman menolak karena tekanan situasi, itu bukan persetujuan bebas,” tegasnya.
•Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar:
√Dimana fungsi dana operasional sekolah?
√Mengapa kekurangan tenaga pengajar dibebankan ke orang tua?
√Sejauh mana pengawasan Dinas Pendidikan berjalan? Apakah dinas pendidikan tidak mengetahuinya ha seperti ini atau tidak mau tau.
Jika praktik seperti ini dibiarkan, publik khawatir akan muncul preseden berbahaya: sekolah negeri perlahan bergeser fungsi menjadi lembaga penarik dana masyarakat.
Hari ini disebut sumbangan.
Besok disebut partisipasi.
Lusa bisa berubah menjadi kewajiban tak tertulis.
Komsos Babinsa Koramil 1605/Sukagumiwang Bersama Satpol PP,Pamong Desa dan Masyarakat Desa Jambe
Jika pungutan mulai dinormalisasi lewat forum dan voting, maka pendidikan gratis tinggal jargon, sementara orang tua murid menjadi kas cadangan yang selalu siap ditarik saat sekolah kekurangan dana.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar hukum dan mekanisme penarikan dana tersebut, namun tim media dan tim investigasi akan terus menelusuri sampai ke akar-akarnya.
Publik kini menunggu
Apakah otoritas pendidikan akan turun tangan menertibkan, atau praktik “sumbangan rasa pungutan” ini akan terus dianggap hal biasa?



















