SAMPANG — Konser musik yang akan digelar Tanggal 14 Februari 2026 yang bertempat di lapangan kerapan sapi desa apa’an kec.pangarengan tersebut tanpa kejelasan izin dan kewajiban pajak menuai sorotan tajam dari LSM BIN DPD Jatim.
Penyelenggara acara diingatkan agar tidak menjadikan konser sebagai ajang bisnis instan dengan mengabaikan aturan hukum yang berlaku.
Sesuai ketentuan, setiap konser musik wajib mengantongi izin keramaian dari kepolisian, rekomendasi pemerintah daerah, serta izin penggunaan lokasi.
Selain itu, penyelenggara juga berkewajiban memenuhi pajak hiburan daerah dari hasil penjualan tiket.
Namun dalam praktiknya, konser justru diduga telah melakukan promosi dan penjualan tiket sebelum izin resmi diterbitkan. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap aturan.
“Kalau izin belum keluar tapi tiket sudah dijual, itu bukan kelalaian, tapi dugaan pelanggaran yang disengaja,” tegas Ketua LSM BIN DPD Jawa Timur, Rabu 04/02/2026.
“Daerah dirugikan jika pajak hiburan tidak disetor. Jangan sampai konser dijadikan tameng, sementara kewajiban ke negara diabaikan,” ujarnya.
LSM BIN juga menyoroti konser yang mengatasnamakan kegiatan amal, namun tidak disertai kejelasan penyaluran dana.
Ia menegaskan, label “amal” tidak bisa dijadikan alasan untuk menghindari pajak maupun menutup akses publik terhadap laporan keuangan.
“Kalau mengaku konser amal, mana bukti kerja sama dengan lembaga penerima? Mana laporan penyaluran dananya? Kalau tidak ada, itu patut diduga sebagai pembohongan publik,” tegasnya.


















