SAMPANG — Sorotan tajam dari LSM BIN DPD Jatim pada konser yang mengatasnamakan acara amal.
Penyelenggara diwajibkan menjelaskan secara terbuka lembaga penerima donasi, persentase dana yang disalurkan, serta menunjukkan bukti penyaluran kepada publik, Kamis 05/02/2026
Ketua LSM BIN DPD Jatim ( ARIFIN ) menambahkan “Jika konser diklaim sebagai amal, tapi tidak ada transparansi penyaluran dana, itu bisa masuk kategori penipuan atau penggalangan dana ilegal,”.
Tak hanya soal amal , kewajiban pajak hiburan daerah juga menjadi perhatian serius. Setiap penjualan tiket konser dikenakan pajak hiburan sesuai peraturan daerah yang berlaku.
Arifin juga mengingatkan Penyelenggara juga berkewajiban melaporkan transaksi tiket dan menyetorkan pajak ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah).
“Menjual tiket tanpa kejelasan pajak berpotensi merugikan daerah dan bisa berujung sanksi administrasi hingga pidana,” tambahnya.
Penyelenggaraan konser musik tidak bisa dilakukan sembarangan. Sejumlah aturan wajib harus dipenuhi oleh event organizer (EO) sebelum sebuah konser digelar, mulai dari perizinan, kewajiban pajak, hingga aspek keamanan penonton. Jika dilanggar, penyelenggara terancam sanksi hukum.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penyelenggara konser wajib mengantongi izin keramaian dari kepolisian serta rekomendasi dari pemerintah daerah setempat. Selain itu, izin penggunaan lokasi dan legalitas usaha penyelenggara juga menjadi syarat mutlak, Red
Tim


















