banner 728x250
Berita  

Amal Jadi Dalih, Pajak Diabaikan, Panitia Konser 1 Irama Sampang Tak Kunjung Datangi BAZNAS dan BPKAD

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Sampang— Klaim konser amal bertajuk 1 Irama Nusantara di Kabupaten Sampang mulai terungkap, Panitia penyelenggara disebut belum mendatangi BAZNAS maupun BPKAD Kab.Sampang,

Fakta baru terungkap di balik pelaksanaan Konser Amal 1 Irama Nusantara mendatangkan Artis DA7 Asal Pamekasan Valen, yang menggunakan label amal, hingga Sabtu (07/02/2026).

banner 325x300

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sampang memastikan belum pernah menerima kedatangan resmi panitia penyelenggara untuk membahas kerja sama maupun mekanisme penyaluran dana sosial.

Ketua BAZNAS Kabupaten Sampang, KH Drs. Abd. Rouf Al Khitami, menegaskan bahwa sampai hari ini tidak ada panitia yang datang secara resmi ke kantor BAZNAS, meskipun dalam publikasi kegiatan disebutkan bahwa dana amal akan disalurkan melalui lembaga tersebut.

“Secara resmi belum ada panitia yang datang ke kantor BAZNAS sampai hari ini, kami juga belum menerima pembahasan kerja sama maupun kesepakatan tertulis terkait penyaluran dana dari kegiatan tersebut,” ujar KH Drs. Abd. Rouf Al Khitami saat ditemui di kantornya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait penggunaan label amal dalam kegiatan yang memungut tiket, karena hingga saat ini belum terdapat kejelasan mekanisme penyaluran maupun persentase dana sosial yang akan disalurkan kepada masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Barisan Independen Nusantara (BIN) melalui Arifin menilai penggunaan label amal tanpa adanya kesepakatan resmi dengan lembaga penyalur berpotensi menyesatkan publik dan mengindikasikan pembangkangan administratif.

“Kalau sejak awal disebut akan disalurkan ke BAZNAS, tetapi faktanya belum ada komunikasi resmi maupun kesepakatan tertulis, maka itu patut dipertanyakan, label amal tidak boleh dijadikan alat promosi tanpa dasar administrasi yang jelas,” tegas Arifin.

Arifin juga menambahkan “Jika konser diklaim sebagai amal, tapi tidak ada transparansi penyaluran dana, itu bisa masuk kategori penipuan atau penggalangan dana ilegal,”.

Tak hanya soal amal , kewajiban pajak hiburan daerah juga menjadi perhatian serius. Setiap penjualan tiket konser dikenakan pajak hiburan sesuai peraturan daerah yang berlaku.

Arifin juga mengingatkan Penyelenggara juga berkewajiban melaporkan transaksi tiket dan menyetorkan pajak ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah).

“Menjual tiket tanpa kejelasan pajak berpotensi merugikan daerah dan bisa berujung sanksi administrasi hingga pidana,” tambahnya.

Menurutnya, ketiadaan koordinasi resmi dengan BAZNAS dan BPKAD memperkuat dugaan adanya pengabaian prosedur administrasi yang seharusnya dipenuhi oleh penyelenggara kegiatan publik.

Tim

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *