SAMPANG – LSM BIN DPD Jawa Timur resmi melayangkan surat kepada Bupati Sampang,
DPRD Kabupaten Sampang, Polres Sampang, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pelaksanaan Konser Valen yang dinilai sarat persoalan administrasi dan dugaan pelanggaran aturan.
Surat tersebut berisi permintaan pengawasan ketat terhadap penyelenggara konser yang dikabarkan belum sepenuhnya memenuhi kewajiban perizinan, pajak hiburan, dan serta kejelasan skema dana amal yang digaungkan dalam promosi acara.
Ketua LSM BIN DPD Jatim ARIFIN menegaskan, kegiatan berskala besar yang melibatkan penjualan tiket dan sponsor tidak bisa hanya berlindung di balik label “amal”.
“Kami minta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak tutup mata.
Jika ini konser komersial berkedok amal, maka wajib jelas alur tiket, pajak hiburan, serta distribusi dana sosialnya, jangan sampai masyarakat menjadi korban informasi yang tidak transparan,” tegasnya.
ARIFIN juga meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta mendesak BPKAD untuk memastikan kewajiban Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor hiburan sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Selain itu, jika konser mengatasnamakan penggalangan dana, maka wajib tunduk pada UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) serta aturan turunannya, termasuk izin resmi dan laporan pertanggungjawaban.
Polres Sampang juga diminta memastikan kesiapan pengamanan serta legalitas izin keramaian sesuai prosedur.
“Jangan sampai izin keluar, tapi pengawasan lemah. Jika ada unsur kelalaian atau kesengajaan menghindari pajak dan izin PUB, tentu ada konsekuensi hukum,” tambahnya.
ARIFIN menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga ada kejelasan dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
Sementara hingga berita ini diturunkan, pihak penyelenggara konser belum memberikan keterangan resmi terkait surat yang dilayangkan LSM BIN DPD Jatim tersebut.Red
Tin


















