Sumenep – Dinamika penanganan kasus dugaan peredaran solar ilegal di Kabupaten Sumenep memasuki babak baru. Setelah sebelumnya ramai desakan publik agar aparat bertindak tegas terhadap mafia BBM bersubsidi, kini penetapan lima tersangka oleh Polres Sumenep justru menyeret dua oknum wartawan berinisial E dan S.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, termasuk seorang operator SPBU di wilayah Sumenep. Penetapan ini menjadi sorotan karena sebelumnya sejumlah pihak—termasuk oknum yang kini terseret—disebut-sebut kerap mendesak aparat agar membongkar praktik mafia BBM ilegal di daerah tersebut.
Kasus ini pun dinilai publik sebagai “senjata makan tuan”. Desakan agar aparat menindak tegas mafia BBM kini berbalik arah, ketika proses penyelidikan dan penyidikan justru mengarah pada pihak-pihak yang sebelumnya vokal bersuara.
Masyarakat dan Aktivis Sumenep, mengapresiasi langkah tegas aparat. Ia menilai keberanian penegak hukum menetapkan tersangka menunjukkan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada tekanan atau opini.
“Kami mengapresiasi kinerja Polres Sumenep. Siapa pun yang terlibat harus diproses. Ini bukti hukum tidak boleh tebang pilih dan tidak boleh kalah oleh praktik yang merugikan rakyat kecil,” tegasnya.
Menurutnya, praktik penyalahgunaan solar subsidi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan yang berdampak langsung pada nelayan, petani, dan pelaku UMKM yang bergantung pada BBM bersubsidi.
“BBM subsidi itu hak wong cilik. Jika diselewengkan, dampaknya luas. Penegakan hukum harus transparan dan tuntas agar memberi efek jera,” tambahnya.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik lantaran isu mafia BBM ilegal di Sumenep kerap mencuat. Berbagai desakan kepada aparat agar segera bertindak sempat menguat. Namun kini, dengan ditetapkannya lima tersangka—termasuk dua oknum wartawan—arah pemberitaan dan opini publik berubah tajam.


















