Jakarta, 24 Agustus 2026 – Pernyataan Plh. Kepala KSOP Kelas I Bitung, H. Rusdianto, http://S.SiT, http://M.Si., http://M.Mar.E di media terkait pemotongan 11 kerangka kapal di Tandurusa mendapat tanggapan keras dari Ketua DPD SULUT LSM GADAPAKSI Indonesia, Demercis Harto Tamila.
GADAPAKSI menilai ada kekeliruan mendasar dalam penggunaan dasar hukum dan pemahaman izin.
BEDAH PERNYATAAN KSOP & TANGGAPAN KETUA GADAPAKSI SULUT :
1.Pernyataan KSOP: “11 kapal telah dihapus dari tempat pendaftaran, sehingga secara administratif bukan lagi kapal, melainkan kerangka atau bangkai kapal”
Tanggapan Ketua GADAPAKSI Sulut:
Penghapusan dari daftar kapal/daftar pelabuhan tidak otomatis mengubah “kegiatan komersial pembongkaran” menjadi “salvage”.
Dasar hukum penghapusan kapal mengacu PM 39/2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal. Penghapusan karena dijual untuk di-scrap wajib ada BAST dan tujuan jelas.
Pertanyaan:
Apakah penghapusan 11 unit ini melalui proses lelang negara/pengadilan niaga, atau hanya surat internal perusahaan? Publik berhak tahu.
*2. Pernyataan KSOP*: “Kegiatan berkaitan dengan izin salvage yang diterbitkan Ditjen Hubla Kemenhub”
Tanggapan GADAPAKSI Sulut: Ini inti masalahnya. PM 3/2021 tentang Salvage & Pekerjaan Bawah Air* Pasal 1 angka 1 jelas: _Salvage adalah pertolongan kapal/muatan yang mengalami kecelakaan, bahaya, atau tenggelam._
Jika 11 unit ini adalah kapal afkir/tua yang dibeli untuk diambil besinya, maka itu Ship Recycling/Scrapping, bukan Salvage.
Jika izin yang dipakai “Salvage” tapi kegiatannya “Scrapping”, maka ada dugaan penyalahgunaan izin. Dasar hukumnya berbeda dan persyaratan lingkungan untuk scrapping jauh lebih berat.
3.Pernyataan KSOP: “KSOP menerima tembusan dan melakukan pengawasan”_
Tanggapan Ketua GADAPAKSI Sulut Demercis Tamila :
Pertanyaan 1: KSOP menerima tembusan dari mana?_ Siapa penerbit izin aslinya? Nomor izin, tanggal, dan jenis izinnya apa? Sesuai UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen yang menggunakan administrasi negara wajib dibuka.
Pertanyaan 2: Pengawasan KSOP meliputi keselamatan pelayaran. Tapi siapa yang mengawasi dampak lingkungan dan limbah B3? Itu kewenangan *DLH berdasarkan UU 32/2009*.
4.Pernyataan KSOP: “Perusahaan telah menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan dan dinyatakan lengkap”_
Tanggapan GADAPAKSI: Pertanyaan 3:
Siapa yang memeriksa dan menyatakan lengkap? Kapan? Dengan berita acara apa?
“Lengkap” secara administrasi bukan berarti “sesuai peruntukan”. Izin AMDAL/UKL-UPL, Izin Pengelolaan Limbah B3 PP 22/2021,dan izin pembuangan ke laut PM 9/2019 wajib ada dan diperiksa isinya, bukan hanya ada map-nya.
Fakta lapangan 19 Agustus 2026: Air laut menguning, serpihan karat/besi jatuh ke laut. Ini indikasi kuat pelanggaran Pasal 98 UU 32/2009 tentang pencemaran lingkungan.
5.Pernyataan KSOP:
“Kewajiban penyingkiran kerangka diatur UU 17/2008 Pasal 203”
Tanggapan Ketua GADAPAKSI Sulut: Betul. Pasal 203 mengatur kewajiban pemilik untuk menyingkirkan bangkai yang mengganggu alur pelayaran. Tapi Pasal 203 bukan dasar untuk “memotong dan menjual besi”.
Menjual hasil potongan adalah kegiatan ekonomi. Itu harus izin industri/daur ulang + izin lingkungan, bukan berlindung di Pasal 203.
3 TUNTUTAN TEGAS GADAPAKSI SULUT KEPADA KSOP & KEMENHUB:
1. Buka ke Publik: Salinan Izin Salvage dari Ditjen Hubla. Sebutkan Nomor, Tanggal, Nama Kapal yang disalvage, dan lokasi. Apakah 11 unit ini termasuk?
2. Audit Independen: Minta DLH Provinsi Sulut + KLHK audit pencemaran. Ambil sampel air laut di titik potong.
3. Hentikan Sementara: Hentikan kegiatan sampai kejelasan izin “scrapping” dan izin lingkungan selesai, agar tidak terjadi kerusakan lebih lanjut.
- “Jangan jadikan kata ‘kerangka kapal’ dan ‘izin salvage’ sebagai tameng untuk kegiatan ship breaking tanpa AMDAL. Laut Bitung bukan tempat pembuangan serpihan besi,” tegas Demercis Tamila.
GADAPAKSI Sulut akan melayangkan surat resmi ke Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub RI dan Mabes Polri untuk meminta klarifikasi dan audit izin.(Red)


















