Karawang,pikiranrakyatnusantara.com-Polemik serius mencuat di Kabupaten Karawang setelah beredarnya video yang diduga dirilis Humas Polres Karawang terkait penangkapan kasus obat keras tertentu (OKT) jenis Tramadol di wilayah Dawuan, Cikampek. Video tersebut viral di media sosial dan memicu persepsi publik soal keberadaan sosok yang disebut-sebut sebagai “wartawan bodong”.
Dalam narasi yang beredar, petugas menyebut adanya seseorang yang mengaku sebagai media namun tidak dapat menunjukkan kartu tanda anggota (KTA). Pernyataan internal itu bahkan menyebut individu tersebut “bodong”, yang kemudian memicu opini liar di tengah masyarakat.
Namun, pihak yang diduga dalam video tersebut membantah keras tudingan itu. Seorang wartawan berinisial AH dari media online Hiwaka mengaku dirinya berada di lokasi penangkapan dalam kapasitas menjalankan tugas jurnalistik, bukan mengikuti aparat tanpa tujuan jelas.
“Saya sedang di warung, lalu ada penangkapan. Karena itu bagian dari tugas jurnalistik, saya langsung melakukan peliputan dan merekam kejadian,” ujar AH.
Peristiwa bermula dari penangkapan seorang pria berinisial A alias Bule (28), warga Aceh Besar, oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang pada Selasa (14/04/2026) di kawasan Jalan Interchange Dawuan Kalihurip, Desa Cikampek Pusaka. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 158 butir obat keras, terdiri dari 128 pil berlogo “MF” dan 30 butir Tramadol, serta uang tunai Rp1.600.000.
Namun polemik muncul pasca penangkapan. AH mengaku dihentikan petugas saat dalam perjalanan pulang menuju Rengasdengklok karena dicurigai mengikuti kendaraan polisi.
“Saya ditanya kenapa ngikutin. Saya jelaskan itu jalur pulang saya. Tapi tetap dicurigai,” ungkapnya.
Situasi memanas saat AH tiba di depan Mapolres Karawang. Ia mengklaim diminta berhenti dan dipaksa menunjukkan hasil liputannya.
“Saya disuruh berhenti, lalu diminta menunjukkan video. Petugas bilang, ‘mana videonya, hapus semua’. Handphone saya diambil dan seluruh video liputan dihapus,” katanya.
Tak hanya itu, AH juga menilai penyebaran video oleh pihak kepolisian yang menggiring opini “wartawan bodong” telah mencoreng nama baik dan merusak kredibilitasnya sebagai jurnalis.
Kasus ini memunculkan dugaan benturan antara kewenangan aparat penegak hukum dan kebebasan pers. Di satu sisi, polisi memiliki otoritas dalam menjaga proses penyidikan. Namun di sisi lain, kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers disebutkan bahwa setiap pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Selain itu, penyebaran konten yang berpotensi menggiring opini tanpa verifikasi dan klarifikasi berimbang juga membuka potensi persoalan hukum lain, termasuk dugaan pencemaran nama baik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Karawang terkait dua isu utama, yakni dugaan penghapusan paksa materi jurnalistik serta penyebaran video yang memicu stigma terhadap wartawan. Upaya konfirmasi kepada Humas Polres Karawang melalui pesan WhatsApp juga belum mendapatkan tanggapan.
Peristiwa ini kini menjadi sorotan tajam publik. Bukan hanya soal satu kasus penangkapan, tetapi juga menyangkut batas kewenangan aparat, perlindungan profesi wartawan, serta etika dalam penyebaran informasi di ruang publik.
(Abah Rudi)


















