Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com-Persoalan yang menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Tanjakan, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Koidah, yang diketahui berada di wilayah Irak/Irbil, mendapat perhatian serius dari pemerintah setempat.
Persoalan tersebut mencuat setelah pihak keluarga menyampaikan pengaduan terkait kondisi dan keberadaan Koidah. Menindaklanjuti laporan tersebut, Pemerintah Kecamatan Krangkeng menggelar koordinasi bersama pemerintah desa, organisasi masyarakat sipil, keluarga, serta unsur terkait untuk menghimpun informasi dan mencari langkah penyelesaian.
Koordinasi digelar pada Selasa (8/9/2026) di Balai Desa Tanjakan, Kecamatan Krangkeng. Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut pengaduan mengenai persoalan Koidah dengan pihak yang disebut keluarga sebagai sponsor bernama Sadul, yang disebut berasal dari Kecamatan Kertasemaya.
Pertemuan dihadiri Kuwu Desa Tanjakan H.A. Wadi, Camat Krangkeng Indramulyana, AP., M.Si., Ketua Umum LSM APSPMI-HAM Muhammad Casman beserta jajaran, anggota Satpol PP Kecamatan Krangkeng, serta suami Koidah, Abdul Manaf.
Langkah koordinasi ini menjadi bagian penting untuk membuka persoalan secara terang. Keterangan dari keluarga dan pihak-pihak terkait akan menjadi bahan untuk dilakukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut, terutama menyangkut proses keberangkatan, penempatan, kondisi Koidah di Irak/Irbil, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut.
Kabid BP3MI Indramayu melalui Faturahman mengarahkan agar pihak terkait berkirim surat kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Kami arahkan agar berkirim surat ke Kemenkumham, dan kami akan melanjutkan proses ini hingga berhasil,” ungkap Faturahman kepada Ketua Umum LSM APSPMI-HAM Muhammad Casman.
Kuwu Desa Tanjakan H.A. Wadi menegaskan pentingnya keterbukaan sejak awal bagi masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri. Menurutnya, kasus yang terjadi harus menjadi pelajaran agar keberangkatan PMI ke depan tidak menimbulkan persoalan serupa.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Tanjakan, apabila ada yang mau ke luar negeri, harap datang ke pemerintah desa. Jangan hanya satu orang, tetapi harus lengkap, ada keluarga dan sponsornya yang datang ke pemerintah desa setempat agar tidak terulang kembali hal yang serupa,” tegas H.A. Wadi saat ditemui awak media.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah mempercayakan proses keberangkatan kerja ke luar negeri kepada pihak yang belum jelas legalitas maupun mekanismenya.
Sementara itu, pihak keluarga melalui kuasa hukum Abdul Manaf,Ketum LSM APSPMI -HAM meminta agar persoalan Koidah segera mendapat penanganan serius dari instansi berwenang.
“Kami berharap Koidah segera dipulangkan, hak gajinya dibayarkan secara penuh sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku, serta apabila ditemukan adanya tindak pidana, pelakunya segera diproses oleh pihak berwajib sesuai hukum yang berlaku,” tegas kuasa hukum Abdul Manaf.
Desakan tersebut menempatkan persoalan Koidah bukan sekadar masalah pemulangan, tetapi juga menyangkut kepastian hak pekerja migran dan kemungkinan adanya pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban apabila nantinya ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil penyelidikan.
Kasus Koidah menjadi pengingat bahwa perlindungan PMI harus dimulai sejak tahap perekrutan, pendataan, keberangkatan hingga penempatan di negara tujuan.
Pemerintah desa, pemerintah daerah, BP3MI, instansi terkait, serta masyarakat perlu memastikan setiap proses penempatan PMI berlangsung melalui prosedur resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Terlebih, apabila terdapat persoalan mengenai dokumen, kontrak kerja, pembayaran upah, pihak perekrut atau sponsor, maupun kondisi pekerja di negara tujuan, maka seluruh informasi tersebut harus dibuka melalui proses verifikasi resmi.
Kini, keluarga berharap koordinasi lintas pihak tidak berhenti pada rapat dan pengumpulan keterangan. Mereka meminta adanya langkah konkret untuk memastikan kondisi Koidah, menelusuri proses keberangkatannya, memperjuangkan hak-haknya, serta membuka jalan bagi pemulangan apabila memang memenuhi ketentuan.
Penanganan selanjutnya diharapkan dilakukan secara cepat, transparan, terukur, dan sesuai kewenangan masing-masing lembaga. Sebab, di balik persoalan administratif dan prosedural, ada nasib seorang pekerja migran dan keluarga yang menunggu kepastian.
(Redaksi)



















