Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung melaksanakan penyerahan sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Gemawang, Kecamatan Gemawang, pada Selasa, 22 September 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Desa Gemawang dan dihadiri oleh masyarakat penerima sertipikat serta jajaran terkait. Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah masyarakat.
Dengan diterimanya sertipikat, masyarakat Desa Gemawang kini memiliki dokumen resmi sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah. Masyarakat menyampaikan rasa syukur sekaligus terima kasih atas pelaksanaan program PTSL yang membantu memberikan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki. Sertipikat tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman serta menjadi dokumen penting yang dijaga dan dimanfaatkan dengan baik.
Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung terus mendorong percepatan pendaftaran tanah agar semakin banyak bidang tanah masyarakat yang memiliki kepastian hukum. Masyarakat juga dihimbau untuk menjaga sertipikat dengan baik dan memastikan data kepemilikan tanah tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya. Melalui PTSL, Kantah Temanggung berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang Melayani, Profesional, dan Terpercaya.
Mari dukung Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung dalam memberikan pelayanan terbaik dan membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
🚫 Pelayananan Bersih Tanpa Gratifikasi – Tanpa Pungli – Tanpa Imbalan
💬 Melayanan Profesional Terpercaya
#KantahKabTemanggung
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#PTSL
#Hantaru


















