Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung melaksanakan penyerahan sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Giripurno secara langsung atau door to door pada Selasa, 22 September 2026. Penyerahan dilakukan dengan mendatangi langsung rumah warga penerima sertipikat sebagai bentuk upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat.
Penyerahan sertipikat secara langsung diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus memastikan sertipikat diterima oleh pemilik atau pihak yang berhak. Sertipikat yang telah diterima menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Masyarakat diimbau untuk menjaga sertipikat dengan baik serta memastikan data yang tercantum tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kegiatan ini juga sejalan dengan dukungan Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung terhadap Program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui pemberian kepastian hukum atas tanah masyarakat. Kepemilikan sertipikat diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus mendukung masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan aset tanah secara lebih optimal sesuai ketentuan. Melalui sinergi program PTSL dan MBR, Kantah Temanggung terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang Melayani, Profesional, dan Terpercaya.
Mari dukung Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung dalam memberikan pelayanan terbaik dan membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
🚫 Pelayananan Bersih Tanpa Gratifikasi – Tanpa Pungli – Tanpa Imbalan
💬 Melayanan Profesional Terpercaya
#KantahKabTemanggung
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#PTSL
#Hantaru


















