banner 728x250

Warga Lombang Resah, Dugaan Peredaran Tramadol Disorot: Pemdes Desak Aparat Bertindak

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com– Keresahan warga di Desa Lombang, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, mencuat menyusul adanya dugaan peredaran obat keras jenis tramadol yang disebut-sebut terjadi di wilayah tersebut.

Informasi mengenai dugaan peredaran obat tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Desa (Pemdes) bersama masyarakat. Warga khawatir penyalahgunaan obat keras tanpa pengawasan medis dapat menyasar kalangan remaja dan generasi muda.

banner 325x300

Tramadol sendiri merupakan obat yang digunakan secara medis sebagai pereda nyeri dan penggunaannya harus berdasarkan indikasi serta pengawasan tenaga kesehatan. BPOM juga mengategorikan tramadol sebagai salah satu Obat-Obat Tertentu (OOT) yang rawan disalahgunakan. Penyalahgunaan di luar aturan medis dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan, termasuk ketergantungan, gangguan sistem saraf, gangguan pernapasan hingga kondisi yang mengancam jiwa.

“Kami Pemdes dan masyarakat Desa Lombang merasa sangat resah. Sekarang obat terlarang jenis Tramadol beredar di desa kami. Yang jadi korban anak-anak muda kami. Kalau dibiarkan, generasi kita akan hancur,” ungkap perwakilan warga Lombang.

Keresahan tersebut bukan sekadar persoalan peredaran obat, tetapi menyangkut kekhawatiran orang tua terhadap lingkungan sosial dan masa depan anak-anak muda di Desa Lombang.

Warga pun meminta aparat penegak hukum tidak menganggap informasi tersebut sebagai persoalan sepele. Mereka mendesak dilakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran dugaan peredaran, termasuk menelusuri sumber pasokan, pihak yang diduga menjual, serta kemungkinan adanya jaringan distribusi.

Tiga Tuntutan Warga Lombang

Atas keresahan tersebut, Pemdes dan masyarakat Desa Lombang menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum:

Mendesak Kapolsek Juntinyuat dan Kapolres Indramayu menindaklanjuti informasi masyarakat dengan melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran tramadol di wilayah Desa Lombang.

Menindak tegas pihak yang terbukti mengedarkan obat secara ilegal, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menggelar sosialisasi dan penyuluhan mengenai bahaya penyalahgunaan obat keras kepada kalangan pelajar, pemuda, orang tua, serta masyarakat secara luas.

Desakan tersebut sekaligus menjadi bentuk kepedulian masyarakat agar persoalan dugaan peredaran obat keras dapat ditangani sejak dini sebelum berkembang lebih luas.

“Kami mohon kepada Polsek Juntinyuat dan penegak hukum lainnya, mohon bertindak sekarang juga. Jangan tunggu korban makin banyak. Selamatkan generasi muda kami di Lombang sebelum terlambat,” tegas warga.

Masyarakat berharap laporan keresahan tersebut mendapat perhatian serius dari jajaran Polres Indramayu. Warga juga meminta apabila ditemukan bukti adanya penjualan atau distribusi ilegal, proses penegakan hukum dilakukan secara tegas dan sesuai ketentuan.

Sementara itu, dugaan peredaran tramadol di Desa Lombang masih memerlukan pembuktian dan penanganan aparat berwenang. Masyarakat diimbau tidak melakukan tindakan sendiri, melainkan menyampaikan informasi kepada kepolisian atau instansi terkait agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti secara hukum.

Kini perhatian warga tertuju kepada aparat: apakah keresahan masyarakat Lombang akan segera dijawab dengan langkah penyelidikan di lapangan?(Tim Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *