banner 728x250

Kapolres Indramayu Jenguk Korban Penganiayaan, Pastikan Kondisi Ristono dalam Pemulihan

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com-Kapolres Indramayu Polda Jawa Barat AKBP Prianggo P. M., S.I.K., M.Si., menjenguk Ristono alias Aris, korban dugaan penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

Kunjungan tersebut berlangsung di kediaman korban di Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat ini, Ristono telah kembali dari rumah sakit dan masih menjalani proses pemulihan di rumah.

banner 325x300

Dalam kunjungan tersebut, Kapolres Indramayu didampingi Kapolsek Lohbener KOMPOL Ginting Sumantri, S.H., Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchamad Arwin Bachar, S.T.K., S.I.K., Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, S.H., serta Ketua Ikatan Keluarga Madura (Ikama) Kabupaten Indramayu Mahsus.

Turut hadir Babinsa Sertu Bambang yang mewakili Danramil Lohbener, Kuwu Rambatan Kulon H. Kuswanto, serta tokoh Madura Kecamatan Lohbener Syam.

Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengatakan, kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk silaturahmi sekaligus untuk melihat secara langsung kondisi korban setelah kembali ke rumah.

“Silaturahmi ini dilakukan untuk melihat kondisi Ristono setelah pulang dari rumah sakit. Saat ini, korban masih menjalani pemulihan di kediamannya,” ujar AKP Tarno.

Menurutnya, kehadiran unsur kepolisian, TNI, pemerintah desa, dan tokoh masyarakat dalam kunjungan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga komunikasi dengan keluarga korban serta masyarakat di lingkungan sekitar.

Selain memastikan kondisi korban, komunikasi lintas unsur tersebut diharapkan dapat membantu menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif pascakejadian.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Indramayu telah menetapkan seorang pria berinisial M sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, pada Rabu (23/9/2026).

“Tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum,” jelas AKP Tarno.

Polres Indramayu mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan sekitar.

Laporan dapat disampaikan melalui layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110.

Dengan adanya layanan tersebut, masyarakat diharapkan dapat segera menyampaikan informasi kepada kepolisian sehingga setiap persoalan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban dapat ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

banner 325x300
Penulis: Udin.S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *