banner 728x250
Berita  

Cak Ta’in Desak Li Khai Mundur dari Anggota DPRD Kepri, “Penyalahgunaan Jabatan itu Korupsi” BK Jangan Diam Saja

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Jakarta,pikiranrakyatnusantara.com – Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Cak Ta’in Komari SS mendesak Li Khai agar mundur sebagai Anggota DPRD Kepri. Buntut terbongkarnya kasus penimbunan sungai di perumahan Kezia Batam Center yang menggunakan excavator atau alat berat milik Dinas BM-SDA Kota Batam sebagai perbuatan penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya dan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Kasus itu terbongkar pada Rabu 26 Maret 2025 ketika warga melakukan protes atas penimbunan sungai yang bisa mengancam kawasan perumahan dari bahaya banjir

“Sebagai tanggung jawab moral, Li Khai harus mundur dari anggota DPRD Provinsi. Itu juga untuk memudahkan penyidik Polda dalam menuntaskan kasusnya. ” kata Cak Ta’in kepada media Jum’at (28/3).

banner 325x300

Menurut Cak Ta’in, tindakan penimbunan sungai itu pidana jadi tidak ada alasan baginya untuk tetap menjadi anggota dewan. Jangan kemudian jabatan itu digunakan untuk bargaining dalam proses hukum. Seharusnya Badan Kehormatan DPRD Kepri juga tidak diam saja, karena kasusnya sudah viral maka mereka bisa langsung memeriksa dan menyidangkan. Apakah perbuatan yang bersangkutan merupakan pelanggaran tata tertib dewan atau bukan, apakah ada unsur penyalahgunaan kewenangan dan jabatan di dalamnya.

Tidak perlu ada laporan karena kasusnya suah viral. Fungsi BK itu bukan menunggu bahkan harus mengawasi. Mestinya mereka BK sudah harus bertindak. Itu tugas anggota dewan, kontrol ke luar namun juga harus kontrol ke dalam.” jelasnya.

Lebih dari itu, Cak Ta’in berharap penyidik Polda Kepri tidak gentar karena posisi Li Khai sebagai anggota dewan. Di mata hukum semua orang memiliki kedudukan yang sama, subtansi tindakannya yang menjadi dasar proses hukum. “Akan lebih keren kalau Polda Kepri memproses tanpa dia mundur. Berani menuntaskan pada orang sebagai pejabat negara.” ujarnya.

Perbuatan penimbunan sungai itu sendiri memiliki implikasi hukum yang luas, apalagi pelakunya adalah pejabat negara sebagai anggota DPRD Provinsi Kepri. Politisi Partai Nasdem itu bisa dijerat pidana dengan UU PPLH, UU Tata Ruang dan UU Tipikor. “Bisa dikenakan pasal berlapis,” ucap Cak Ta’in.

Mantan dosen Unrika Batam itu menjelaskan, penimbunan sungai itu melanggar Pasal 57, 60 dan 374 UU PPLH. Intinya ‘pelanggar yang mencemari dan merusak lingkungan hidup dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun’. Juga melanggar Pasal 69, 70 dan 71 UU Tata Ruang, karena di dalamnya ada peran pejabat pemerintah, diduga Kepala Satpol PP Batam maka bisa ditambah Pasal 73 dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun. Sementara UU Tipikor jelas melanggar Pasal 2, 3 dan 12e dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Selain itu, ada dugaan keterlibatan pejabat direktorat lahan BP Batam terkait alih fungsi lahan. Di mana lokasi penimbunan sebelumnya adalah aset BP Batam diperuntukkan untuk sarana IPAL, tapi kemudian bisa menjadi milik pribadi atau korporasi. “Biang kerok awalnya ya di sini alih fungsi lahan oleh BP Batam. Lagi-lagi apa karena yang minta anggota dewan? Jadi semakin jelas dan tegas ada unsur menyalahgunakan kewenangan dan jabatan dalam hal ini,” tegas Cak Ta’in.

Lelaki yang memiliki background wartawan itu menegaskan, dengan terpenuhinya delik hukum dan unsur pidana dalam tindakan penimbunan itu, maka sangat wajar ada tuntutan agar Li Khai mundur dari anggota DPRD Kepri. Tidak perlu menunggu rekomendasi dari BK untuk melakukan itu. Partainya sendiri Nasdem mestinya juga bertindak cepat. Moto restorasi harus ditegakkan secara serius dan tegas terhadap kader yang merusak citra partai.

Kita semua akan kawal kasus ini baik dari sisi politik maupun hukum. Yang jelas tidak boleh berhenti prosesnya. Implikasi dari tindakan penimbunan itu sangat besar bagi masyarakat dan Batam ke depan. Sehabis lebaran jika tidak ada perkembangan dalam proses hukum maupun politik, kita siap menggelar aksi turunkan massa. Atau jika aparat penegak hukum di daerah tidak tergerak serius, kita akan laporkan ke Bareskrim Mabes Polri untuk ambil alih,” pungkas Cak Ta’in.

Reporter : Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *