Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com-Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi baru-baru ini sentil Bupati Indramayu Lucky Hakim melalui akun media sosial (tik tok) KDM yang tersebar luas lantaran langgar surat edaran Mendagri (Mentri Dalam Negri). Sebelumnya, Bupati Indramayu akui adanya penolakan izin untuk berlibur ke luar negri bersama keluarganya,pada Selasa 08/04/2025.
Terkait hal itu, Lucky Hakim mengaku bersalah. Ia bahkan siap menerima sanksi jika liburan keluarga ke Jepang dianggap melanggar peraturan. Lucky juga menampik tudingan kalau dirinya tidak mengajukan surat izin.
Hanya saja, ia menyebut surat izin itu terlambat karena ia mengaku keliru menerjemahkan hari kerja. Kesalahan lain yang diakui Lucky yakni dirinya tidak mengetahui adanya surat edaran dari Kemendagri mengenai larangan bepergian ke luar negeri bagi kepala daerah atau wakilnya saat libur lebaran idul fitri.
“Saya mengaku salah, jika saya dianggap salah dan kena sangsi sesuai entitas, saya siap menerima sebagai percontohan. Apapun sangsi dan resikonya saya terima. Semua perbuatan ada resiko, dan semua kesalahan saya pertanggungjawabkan,” ungkap Lucky Hakim, Selasa, 8 April 2025 di pendopo Pemkab Indramayu.
Menurutnya, kepergiannya ke Jepang sebenarnya sudah direncanakan sejak tahun lalu. Namun karena kesibukannya sebagai pejabat publik, rencana itu ditunda. Dan jika keberangkatannya ke Jepang dinilai telah melanggar peraturan, dirinya secara tegas siap mempertanggungjawabkan.
“Hari ini juga Selasa siang saya mau menghadap ke Mendagri. Tetapi saya memang tidak tahu soal adanya surat edaran larangan ke luar negeri dan tentang prosedur izin. Karena itu saya juga mengaku salah, mungkin karena gagal faham menghitung hari jam kerja,”beber Lucky sambil menambahkan bahwa surat izin ke Mendagri dan Guberner Jabar sebenarnya sudah mengutus dan koordinasi dengan Sekda Indramayu, Aep Surahman untuk dibuat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Indramayu, Aep Surahman, menjelaskan surat izin Lucky Hakim telah diajukan empat belas hari sebelum keberangkatan, 2 April 2025 lalu. Pengajuannya, kata dia, dilakukan secara online melalui aplikasi. Sayangnya, imbuh dia, permohonan itu ditolak disebabkan kurang persyaratan.
“Sudah diajukan, tetapi dalam aplikasi ditolak, otomatis tidak ada surat izin. Mungkin karena kurang persyaratan serta adanya perbedaan persepsi soal hari kerja (dalam kalender),” jelas Aep.
Ditanya soal opsi pengiriman fisik surat permohonan, Aep berdalih percuma dilakukan karena sudah ditolak dalam sistem aplikasi. Ia bahkan secara eksplisit tidak adanya surat izin itu menjadi tanggung jawab Bagian Tata Pemerintahan Setda Indramayu.
Saling silang alasan antara Lucky Hakim dan Aep Surahman mendapat komentar beragam. Sejumlah warga bahkan menganggap hal itu terjadi karena tidak terbangun komunikasi yang baik antara keduanya.
Logikanya, satu sisi ada surat edaran tentang larangan ke luar negeri, sisi lain sekda mengupload surat izin lewat aplikasi, sudah pasti ditolak. Kalau sistem aplikasinya diterima, berarti Kemendagri tidak konsisten dan mengingkari sendiri surat edaran yang dibuat. Ini dagelan, tidak mungkin Bupati Lucky tidak tahu surat edaran larangan ke luar negeri, dan lucu jika mengaku tidak paham mekanisme prosuder izin.
“Kami curiga, jangan-jangan, mungkin ini ada agenda rencana lain terkait isu jabatannya, lihat saja kedepan apa yang terjadi,” ujar tokoh masyarakat Indramayu, Agus Suherman.
(Udin S )