Pikiranrakyatnusantara.com – 24 April 2025.Pegiat media sosial Arief Rachman (AR) Bangun menegaskan akan mengungkap berbagai kasus pelanggaran Pemilu 2024 menyusul sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI, Rabu, 23/4/2025. Reaksi itu disampaikan merespon sikap Ketua dan Anggota Bawaslu yang urung mengakui pelanggaran kode etik terkait publikasi promosi calon kepala daerah di masa kampanye.
”Ada dua masalah yang saya sorot dalam sidang kode etik kemarin (Rabu, 23/4/2025), Kedua alasan yang digunakan Komisioner Bawaslu sebenarnya telah terpatahkan dalam uraian aduan yang saya kemukakan di hadapan majelis siding DKP. Sebab itu saya termotivasi untuk mengungkap berbagai pelanggaran hukum yang melibatkan Bawaslu Kota Batam yang lain,” kata AR Bangun, kepada wartawan, Kamis, 24/4/2025.
Sebagaimana diketahui, DKPP RI menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan pihak teradu yakni ketua dan anggota Bawaslu Kota Batam, Rabu, 23/4/2025. Sesuai dengan surat yang diterbitkan oleh Sekretaris DKPP Dr David Yama, M.Sc, MA, sidang digelar di Ruang Sidang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekupang. Dalam persidangan, majelis menggelar perkara nomor 314-PKE-DKPP/XII/2024, yakni dugaan pelanggaran kode etik 3 komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, yakni Antonius Itoloha Gaho sebagai ketua, Syailendra Reza serta Zainal Abidin sebagai anggota.
Ketiganya dinilai lalai, tidak capak dan tidak professional dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas Pemilu 2024, sehingga dilaporkan oleh AR Bangun ke DKPP di Jakarta. Materi laporan yang diampaikan AR Bangun, yakni promosi Selamat Hari Kesaktian Pancasia 2024 yang mencantumkan foto Muhammad Rudi dan Amasakar Achmad yang telah berhenti sementara dari jabatannya sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tetapi Rudi Panjaitan sebagai Dinas Kominfo menerbitkan foto keduanya. Tindakan itu dinilai sebagai pelanggaran netralitas Pegawai Negri Sipil (PNS) dan juga pelanggaran UU Pemilu.
Dua argumen yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Batam, kata AR Bangun, yakni pertama: Rudi Panjaitan sebagai Kepala Dinas Kominfo menyebut iklan promosi Ucapan Hari Kesaktian Pancasila yang mencantumkan foto Rudi dan Amsakar (sedang menjalani cuti kampaye) sebagai draft. ”Akal sehat siapa yang bisa menerima argument iklan promosi yang ditayangkan melebihi 24 jam disebut sebagai draft. Draft adalah rancangan, konsep dasar, atau versi awal dari suatu tayangan. Bagaimana dapat seorang Kepala Dinas tidak faham tentang draft, sementara telah ditayangkan melebihi 24 jam,” ucap AR Bangun.
Alasan kedua, kata AR Bangun, yakni pencantuman foto Muhammad Rudi dan Amsakar Ahmad dalam tayangan promosi ucapan Selamat Hari Kesaksian Pancasila itu. ”Bawaslu ber-argument bahwa munculnya foto Rudi dan Amsakar Achmad tidak bernilai kampanye. Siapa yang bisa menyimpulkan ada tidaknya nilai kampanye? Jawabannya, adalah orang yang sedang kampanye. Kadang, calon hanya membuat foto di cangkir, di kalender, di mancis, dan sebagainya, semua itu merupakan kampanye di masa kampanye. Bawaslu tidak bisa menyimpulkannya, apalagi calon yang bersangkutan tidak diperiksa sama sekali,” jelas AR Bangun.
AR Bangun menyatakan ketidak-jujuran persidangan karena majelis tidak memperlihatkan adanya bukti Rudi Panjaitan sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam kasus yang diadukannya, telah diperiksa secara langsung. Kemudian, menurut AR Bangun, Muhammad Rudi dan Amsakar Achmad, seharusnya diperiksa oleh Bawaslu dalam kasus itu, sebab keduanya merupakan pihak yang mendapatkan dampak dari promosi Ucapan Selamat Hari Kesaktian Pancasila yang ditayangkan di platfom digital milik Pemerintah Kota Batam. ”Website dan sosmed milik Pemerintah Kota Batam, tentu dibiayai dengan anggaran pemerintah, tetapi digunakan untuk kepentingan individu, itu yang menjadi fokus pengaduan saya,” kata AR Bangun.
Sebelum berita ini dipublikasi, redaksi telah meminta konfirmasi dari Rudi Panjaitan sebagai Kepala Dinas Kominfo Kota Batam. Namun hingga penayangan berita ini, pihak Kominfo Kota Batam belum memberikan penjelasan tentang pertanggug-jawaban instansi itu. Media ini mengajukan pertanyaan, jika Keputusan DKPP menjatuhkan hukuman terhadap Bawaslu Kota Batam atas kesalahan yang dilakukan Rudi Panjaitan apa yang akan dilakukan. Berbagai isu muncul dalam kaitan kasus itu, tidak terlepas dari adanya kemungkinan suap dan gratifikasi untuk menutupi kasus.
Reporter : Redaksi