Pikiranrakyatnusantara.com – Warga merasa resah akibat aktivitas pengangkutan material menggunakan dump truk roda 6 yang beroperasi di wilayah Sambau, Kecamatan Nongsa,
Warga menilai kondisi ini merusak jalan.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaannya terhadap pihak Dinas lingkungan hidup yang dinilai tidak memberikan respons terhadap laporan mereka. “Kami sudah melapor ke Kasi Pemerintahan, tapi alasannya camat sedang tidak ada. Laporan kami seperti diabaikan,” ujar warga tersebut kepada pihak media pada .25/04/2025
Aktivitas pengangkutan material dari Bukit tengkorak hingga ke cucian pasir ilegal, yang dilakukan di mulai sore hari, membuat jalan semakin rusak parah. Dulu jalannya bagus, tidak separah ini. Sekarang, gara-gara dump truk 6 roda ini yang muatannya sangat berat, jalan kami jadi rusak. Kalau kendaraan umum tidak masalah, tapi ini berbeda,” tambah warga.
Sebagai bentuk protes, warga kami akan menutup akses jalan yang merupakan JL. Kelurahan sambau Warga berharap tindakan ini bisa menyuarakan keresahan mereka dan mendesak pihak terkait untuk bertindak tegas.
Adapun dua tuntutan yang disampaikan oleh warga, yaitu:
1. Jalan yang rusak segera diperbaiki.
2. Tangkap lori pengangkut Bermuatan melibatkan kapasitas dump truk 6 roda.
Mengenai mobil dum truk roda 6 yang mengangkut tanah lalu lalang di jalan Umum di Sambau ini sama sekali tidak disiram pak, mungkin mereka ini mengganggap kami sampah. Padahal dia tau bahwa banyak masyarakat yang tinggal di pinggir jalan ini berjualan, akan tetapi tega sekali pihak pengelola ini membiarkan jalan ini kotor dan berdebu,” Katanya kepada media ini.
Meski tuntutan pertama mengenai perbaikan jalan telah dilakukan oleh pihak pemerintah, warga tetap menilai solusi tersebut hanya bersifat sementara jika aktivitas pengangkutan material dengan dump truk 6 roda terus berlangsung.
Warga berharap pihak terkait segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini sebelum kerusakan jalan semakin parah dan menimbulkan dampak lebih besar
Masyarakat berharap kepada aparat penegak Hukum ( APH ) seperti Polda Kepri, Polresta barelang dan Dinas terkait dapat segera Mengambil tindakan tegas untuk mengentikan dan menutup praktil kegiatan ilegal ini.
Kami akan segera koordinasi Kepada Dirreskrimsus yang baru Kombes SILVESTER MANGOMBO S agar segera untuk di tindak lanjuti,” ujarnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, reporter media ini masih melakukan konfirmasi kepada Ditreskrimsus Polda Kepri baik maupun kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta ditpam BP Batam untuk segera melakukan penindakan sesuai undang-undang nomor 32 tahun 2009.( Team )