
Pikiranrakyatnusantara.com – Masih Seputaran gula merah, beredarnya gula merah anugrah diduga oplosan yang berada di lokasi Jl, Trans Barelang, Pulau Setokok, Kec. Bulang, Kota Batam, Kepulauan Riau, sudah tersebar luas di Kota Batam.
Dugaan gula merah oplosan ini terungkap pada Selasa, (18/03/2025) saat awak media melakukan investigasi di lapangan, tepatnya di ruko yang tidak berplang. Salah satu kariawan sebut saja “bude” pekerja buruh di pembuatan gula merah, membenarkan adanya pengerjaan gula merah di lokasi tersebut, Gula merah yang sudah jadi dihancurkan kembali. “Gula merah yang sudah jadi, dihancurkan dan dicetak lagi,” ucap bude.
Gula merah oplosan tersebut sungguh sangat dipertanyakan kejelasan izinnya dari dinas terkait, namun masih saja bebas tanpa ada teguran dan pengawasan dari dinas terkait. “Usaha ini semua perizinan lengkap semua,” tambah bude.
Beny selaku kasi dinas perindustrian kota Batam ketika dikonfirmasi terkait keabsahan izin dari usaha tersebut “Kalau terkait izin usah itu tidak ada, kami akan turun nanti. Kami sampaikan dulu sama kepala dinas,” ucap pak Beny jumat (21/3/2025).
Ketika ditelusuri lebih mendalam, alat percetakan yang digunakan ada berjumlah tiga model yakni bahan karet, pipa paralon, dan congkak. Bahan yang digunakan untuk pencetakan tersebut dinilai sangat berbahaya yang mengancam kesehatan konsumen.
Karet berwarna hitam tersebut dapat berpotensi berbahaya bagi kesehatan karena mengandung beberapa bahan kimia berbahaya, seperti :
1. Benzene :
Karet warna hitam dapat mengandung benzene, yang merupakan bahan kimia berbahaya yang dapat menyebabkan kanker dan kerusakan pada sistem saraf.
2.Toluene :
Karet warna hitam juga dapat mengandung toluene, yang merupakan bahan kimia berbahaya yang dapat menyebabkan kerusakan pada sistem saraf dan reproduksi.
3. Polycyclic Aromatic Hydrocarbons (PAHs) :
Karet warna hitam dapat mengandung PAHs, yang merupakan bahan kimia berbahaya yang dapat menyebabkan kanker dan kerusakan pada sistem saraf.
4. Volatile Organic Compounds (VOCs) :
Karet warna hitam dapat mengandung VOCs, yang merupakan bahan kimia berbahaya yang dapat menyebabkan kerusakan pada sistem saraf dan reproduksi.
Beberapa item bahan kimia yang dinilai berbahaya juga dapat mengancam resiko kesehatan bagi para konsumen apabila bahan yang digunakan dalam proses pencetakan tersebut tidak steril, dan ada beberapa contoh resiko kesehatan bagi para konsumen :
1. Kanker :
Paparan benzene, toluene, dan PAHs yang terkandung dalam karet warna hitam dapat meningkatkan risiko kanker, terutama kanker darah dan kanker paru-paru.
2. Kerusakan Sistem Saraf :
Paparan toluene dan VOCs yang terkandung dalam karet warna hitam dapat menyebabkan kerusakan pada sistem saraf, termasuk neuropati dan gangguan pada fungsi otak.
3. Gangguan Reproduksi :
Paparan toluene dan VOCs yang terkandung dalam karet warna hitam dapat menyebabkan gangguan pada sistem reproduksi, termasuk penurunan fertilitas dan gangguan pada perkembangan janin.
Dugaan pengoplosan gula merah sudah lama berjalan, dan produk dari usaha tersebut sudah tersebar luas di kota Batam, dan apabila dugaan atas tidak jelasnya izin dari usaha tersebut benar adanya, BPOM pun sungguh sangat dipertanyakan sampai dimana pengawasannya dalam hal itu.
Mengacu pada undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pelaku dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00. dan juga harus memberikan ganti rugi kepada konsumen.
Dampak peredaran produk palsu dapat merugikan secara khusus kepada konsumen dan pemilik merek, pengawasan BPOM Melakukan evaluasi pra-pasar, Melakukan pemantauan pasca-pasar, Menegakkan hukum terhadap pelanggaran, Mengatur pengawasan terhadap peredaran. Peredaran gula oplosan dapat merugikan konsumen dan perajin, dan hal ini dapat ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang Perlindungan Konsumen. undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU-PK) mengatur perlindungan konsumen dalam kegiatan jual-beli, termasuk peredaran gula.
Masyarakat Kota Batam berharap pemerintah untuk segera menindak tegas dugaan gula merah oplosan yang beredar di kota tersebut. Dugaan tersebut telah membuat masyarakat khawatir tentang kesehatan dan keamanan pangan.
Menurut beberapa warga, gula merah oplosan tersebut telah beredar di beberapa pasar dan toko di Kota Batam. Mereka berharap pemerintah untuk segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas pelaku yang terlibat.
“Kami berharap pemerintah untuk segera menindak tegas dugaan gula merah oplosan ini. Kami khawatir tentang kesehatan dan keamanan pangan kami,” kata salah satu warga Kota Batam.
Masyarakat juga berharap pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan kontrol terhadap produk pangan yang beredar di Kota Batam. Mereka berharap pemerintah untuk memastikan bahwa produk pangan yang beredar aman dan sehat untuk dikonsumsi.
“Kami berharap pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan kontrol terhadap produk pangan yang beredar di Kota Batam. Kami ingin memastikan bahwa produk pangan yang kami konsumsi aman dan sehat,” tutupnya
Pemerintah Kota Batam telah diminta untuk segera menanggapi dugaan gula merah oplosan tersebut dan melakukan tindakan yang tepat untuk melindungi kesehatan dan keamanan pangan masyarakat.
Atas dugaan tersebut, BPOM, saksi ahli dari dinas kesehatan dan dinas perdagangan, begitu juga dengan instansi terkait agar segera menindaklanjuti hal itu, demi menjaga produk pangan yang dikonsumsi oleh masyarakat tetap terjaga kualitasnya. (Team )