Pikiranrakyatnusantara.com – Kementrian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (KOMDIGI) bekerja sama dengan DPR RI laksanakan agenda Forum Diskusi Publik dengan tema “Waspada Judi Online ”
Kegiatan Webinar dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia raya, pembacaan doa dan menampilkan tari persembahan dilanjutkan dengan key not speech oleh Dr. H. Jazuli Juwaini, MA. sekaligus membuka acara webinar. Kamis (08/05/2025).
Kegiatan Webinar tersebut diadakan melalui zoom meeting yang diikuti sekitar 210 peserta.
Dalam sesi diskusi pertama yang di sampaikan oleh Dr. H. Jazuli Juwaini, MA menyampaikan salah satu penyakit masyarakat yang berbahaya itu adalah judi, kenapa disebut bahaya, Karena judi ini memiliki eksistensi besar terhadap tatanan masyarakat kehidupan masyarakat, karena itu kalo dalam pendekatan agama Allah SWT menyebutnya sesungguhnya minuman keras, judi, ini adalah perbuatan syetan.”ucapnya
Bahkan orang yang mengaku beriman pun bisa saja terjebak dengan penyakit masyarakat yang berbahaya ini,”lanjutnya
dr. H. Jazuli Juwaini juga menyampaikan bahwa era dulu dan sekarang sangat berbeda, “Kalo dulu, sebelum diera teknologi digital mungkin orang yang berjudi itu akan mudah ketahuan, disitu tempat judi, disini tempat judi, tapi di era teknologi digital yang sekarang ini, ini bahaya nya, orang tidak akan tahu seseorang sedang berjudi, yang hanya tau dirinya sendiri dan orang yang mengelola judinya, dan yang utama adalah Allah SWT. Sehingga orang mudah melakukan judi Online dimana saja, kapan saja.”ucapnya
Beliau juga berpesan agar Bapak kadis bisa memberikan edukasi dan arahan kepada masyarakat,
“Kita punya peran untuk mengedukasi masyarakat, sudah hidup susah terjebak pula dengan judi online, karena dia merasa tergiur, makanya saya berharap masyarakat di kabupaten Serang yang pertama harus di bimbing, di edukasi, dibangun kesadarannya juga harus ada penegakan hukum di wilayah kabupaten Serang, agar ini tidak terus menjadi penyakit masyarakat.” Ucapnya
Dilanjutkan oleh pemateri kedua yaitu Bapak Gun Gun Siswadi, M.Si selaku pegiat literasi digital menyampaikan Judi online di Indonesia telah menyasar semua kalangan usia, termasuk anak-anak. Berdasarkan data Satgas Pemberantasan Judi online, pemain judi online berusia di bawah 10 tahun mencapai 2% dari total pemain saat ini.
Anak dibawah 10 tahun sebanyak 80.000 orang, anak usia 10-20 tahun 440.000 orang, usia 21-30 tahun sebanyak 520.000 orang, usia 30-50 tahun sebanyak 1.640.000 orang sedangkan di usia 50 tahun ke atas sebanyak 1.350.000 orang.
Pemateri kedua juga memberikan informasi dampak yang berakibat fatal bagi penjudi online seperti
1. Peningkatan kriminalitas yaitu: pencurian dan kekerasan
2. Masalah sosial yaitu: perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, pengangguran, judi online sering menjadi pemicu konflik dalam keluarga dan menyebabkan masalah sosial yang serius.
3. Kerugian ekonomi negara yaitu : aliran dana ilegal keluar negeri, penurunan produktivitas, fastimasi kerugian negara akibat judi online mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya,”ucapnya
Selain itu bapak Gun Gun juga memberikan nomor yang bisa dihubungi oleh masyarakat jika terdapat aduan mengenai judi online.
“Bapak ibu, era teknologi digital ini sebenarnya sangat bermanfaat jika kita menggunakannya dengan bijak, seperti halnya pengaduan konten negatif sekarang sudah mudah di akses, bapak ibu tinggal menghubungi Wa Chatbot : 0811-1001-5080
Chatbot ini khusus untuk melayani laporan terkait konten perjudian online secara cepat dan mudah.”ucapnya
Dilanjutkan oleh pemateri ketiga yaitu bapak dr. H. Haerofiatna, S.Kom M.Si selaku kadis Kominfo Kab. Serang menyampaikan cara mencegah judi online dapat dilakukan dengan kesadaran diri, seperti mengenali tanda-tanda kecanduan dan faktor risiko. Jika merasa mulai kecanduan segera cari bantuan,
Selain itu mendapatkan dukungan dari keluarga juga sangat penting untuk mencegah judi online, batasi akses bermedia sosial seperti memblokir situs judi online, menghindari iklan judi online, menggunakan software pemblokir.” Tutupnya.
Reporter : Redaksi