banner 728x250

Rokok Ilegal T3 Bold Dikota Batam,Semakin Marak,Bea Cukai Di Tutup Mata

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Pikiranrakyatnusantara.com – Peredaran rokok rokok Ilegal begitu marak di wilayah Kepulauan Riau Kota Batam,Sabtu 10 Mei 2025

 

banner 325x300

Pantauan awak media di lapangan, berbagai jenis rokok-rokok ilegal tanpa memiliki pita cukai yang beredar bebas di wilayah Batam.

 

Saat ditelusuri oleh awak media, Rokok dengan Merk T3 tidak ditemukan nama Perusahaan yang memproduksi rokok tersebut juga kode produksi tidak tercantum ini sangat berbahaya untuk di perjual belikan.

 

 

 

Terlihat rokok T3 di jual dengan harga 13000/20btg dalam 1 bungkus rokok berwarna hitam dengan tulisan T3 Bold.

 

Sementara, salah satu sales rokok ilegal yang tidak ingin nama dan jenis rokoknya dipublikasikan, sangat mengeluhkan peredaran rokok-rokok ilegal tersebut.

 

“Karena banyak rokok ilegal inilah, makanya rokok kami agak kurang. Rokok kami kena pajak, mereka gak bayar pajak,” Tambahnya.

 

Banyaknya peredaran rokok-rokok ilegal tersebut, Pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai (BC) Batan menjadi pertanyaan yang besar. Hal tersebut karena seolah olah seperti terjadi pembiaran terhadap banyaknya rokok-rokok ilegal yang beredar di Batam.

 

Menjual dan membuat rokok ilegal melanggar beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia:

 

Peraturan Perundang-Undangan

1. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Pasal 115-118): melarang produksi, penjualan, dan peredaran rokok yang tidak memenuhi standar.

2. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Pasal 55-57): mengatur tentang pengawasan dan larangan peredaran rokok yang mengandung zat adiktif.

3. Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan dan Pengawasan Rokok (Pasal 3-6).

4. Peraturan Menteri Kesehatan No. 41 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Rokok.

 

Pasal-Pasal yang Dilanggar

1. Pasal 115 Ayat (1) UU No. 36/2009: Membuat atau mengedarkan rokok tanpa izin.

2. Pasal 116 UU No. 36/2009: Menjual rokok kepada anak di bawah umur.

3. Pasal 117 UU No. 36/2009: Membuat atau mengedarkan rokok yang tidak memenuhi standar.

4. Pasal 118 UU No. 36/2009: Mengiklankan rokok secara tidak sah.

 

Sanksi

1. Pidana penjara paling lama 5 tahun (Pasal 115 Ayat 2 UU No. 36/2009).

2. Denda paling banyak Rp1.000.000.000 (Pasal 115 Ayat 2 UU No. 36/2009).

3. Pencabutan izin usaha.

4. Ganti rugi kerugian negara.

 

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih mencoba meminta konfirmasi langsung kepada BC Batam dan terus menggali informasi kenapa bisa banyaknya rokok-rokok ilegal yang beredar di Batam.

Reporter : Team

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *