banner 728x250

Gabungan LSM MAUNG Soroti SPBU Pelayang Raya 24.371.20 disinyalir Lakukan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Pertalite dan Bio Solar, “Di alihkan Subsidi ke Industri”

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Pikiranrakyatnusantara.com  – Menindak lanjuti informasi masyarakat Tim gabungan LSM MAUNG,LSM PEDAS dan LSM GERAK di lapangan , mengungkap SPBU pelayang raya sungai penuh Provinsi Jambi dikeluhkan sulit nya para supir supir truk mendapatkan minyak yg bersubsidi yaitu bio solar dan pertalite harus antrian berjam jam sehingga membuat jalan nasional akses umum mengakibatkan jalan umum macet total . Senin (05/25).

banner 325x300

 

Hampir setiap hari temuan di lapangan mendapati bahwa SPBU pelayang raya melakukan hal hal yg sangat melanggar undang undang pertamina dan undang undang jalan raya tapi aneh nya APH dan instansi terkait tutup mata ada apa?

 

“SPBU pelayang raya setiap terjadi antrian dan kemacetan di SPBU pelayang raya serta susah nya mendapatkan minyak yg bersubsidi bio solar dan pertalite, masyarakat yang punya umkm contoh nya para petani pembajak sawah, heler, dan lain lain tapi anehnya APH dan Pihak berwenang terkesan bungkam” Tegas Feki novendi Ketua DPC LSM MAUNG Kerinci Raya

 

Ironisnya, para sopir terpaksa beli minyak ke pengecer dengan harga mahal , usut punya usut rupa nya para oknum supir dan SPBU pelayang raya diduga melakukan kejahatan pertamina bersama sama menggelapkan masyarakat penerima minyak subsidi

 

“Dengan cara bekerja sama dengan oknum supir supir PICK UP L300 dan DAMTRUK bersama para supir supir diisi minyak satu kendaraan sampai 3 kali dengan menggunakan barkot yg berbeda beda tanpa mengecek nomor plat mobil nya” Tegas Feki novendi Ketua DPC LSM MAUNG Kerinci Raya

 

Selain itu, Dikenakan biaya oleh karyawan SPBU meminta biaya atas persetujuan pemilik SPBU dengan ketentuan mobil L300 20 per trip DAMTRUK 60 per trip nanti hasil nya setiap hari akan di setor ke pemilik SPBU.

 

“Modus Ini sudah lama terjadi yang sudah bertahun tahun seolah olah ada pembiaran dan Kongkalikong nya disana ?” Lanjut Feki

 

Dalam ketentuan dari Penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 40 No 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pertamina, tidak boleh menyalahgunakan BBM bersubsidi demi meraup keuntungan individu

yang menyalahi aturan yang sangat merugikan masyarakat dan memperkaya diri sendiri, “apalagi hasil sedotan mobil mobil pickup dan DAMTRUK di duga kuat di jual ke industri industri besar dan PETI yang ada di dalam daerah dan luar daerah yang jelas melanggar aturan” Beber Feki

 

TIM Gabungan LSM MAUNG dan GERAK mendesak pemerintah serta APH untuk mengusut tuntas temuan ini, jika ingin benar benar menegak kan supremasi hukum di negeri yg kita cintai.

 

“Kami meminta kepada pemerintah dan APH yang berwenang segera mengusut temuan ini dan meminta kepada DPRD kota sungai penuh melalui komisi yg terkait memanggil pemilik SPBU nya untuk pertanggung jawabkan perbuatannya” Pintanya

 

LSM PEDAS,GERAK dan MAUNG juga akan menyurati pihak PERTAMINA pusat DAN BUMN agar menurunkan tim pengawasan.

 

(TIM/RED)

 

Sumber : DPC LSM MAUNG Kabupaten Kerinci Raya Jambi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *