Pikiranràkyatnusantara.com –Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, terkuak adanya beberapa Pungli dan Dugaan Korupsi dana BOS (Bantuan Oprasional Sekolah) yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah bernama Zefmon Prima Putri, S.Pd di SMP Negeri 26 Batam.
Dari tahun ke tahun, fenomena Pungli dan Korupsi di sektor pendidikan begitu meresahkan, seperti tak ada hentinya; ibarat mati satu, tumbuh seribu. Mereka para oknum yang terlibat pungli dan korupsi seperti tak pernah belajar dengan kasus-kasus sebelumnya. Sekolah yang seharusnya menjadi tempat menimba ilmu dan membentuk karakter generasi bangsa, ternyata dicemari oleh tindakan pungli dan korupsi oleh oknum kepala sekolah sehingga telah mencoreng nama baik institusi pendidikan dan menggugah keprihatinan masyarakat luas.
Dalam hal ini, Tim Investigsasi LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) dan awak Media langsung turun ke lapangan untuk mencari fakta atas informasi yang beredar di masyarakat perihal adanya beberapa Pungli yang sudah terjadi bertahun-tahun yang dilakukan oleh kepsek Zefmon. Dimana akhirnya kami mendapatkan narasumber terpercaya dan bukti yang valid.
Adapun modus Pungli berupa Infak melalui Amplop yang disediakan sekolah dan diberikan kepada siswa satu hari sebelum pembagian Raport untuk pembangunan Mushola. Pungli ini sendiri dilakukan saat pembagian Raport Mid Semester dan Semester alias 4 kali setahun. Dan juga tidak ada Palakat Keterangan pembangunan Mushola, serta Alur Kas yang terkumpul dan penggunaannya tidak pernah dipublikasikan ke warga sekolah alias senyap, sampai akhirnya kami datang mengkonfirmasi ke SMPN 26 dan barulah Plakat & Pembukuan alur Kas dibuat.
Adanya kutipan uang dari para murid dan para guru untuk membeli Kado bagi guru-guru yang lulus P3K yang penggunaannya tidak transparan. Serta Kewajiban menyumbangkan buku Literasi ke Perpustakaan yang juga terjadi bertahun-tahun sebagai syarat yang harus dipenuhi oleh siswa untuk mendapatkan Kartu Bebas Pustaka agar bisa mengambil Ijazah & Raport bagi siswa kelas 9 yang Lulus. Dan saat pengembalian buku-buku Paket oleh siswa yang lulus, apabila ada buku yang hilang maka dikenakan Denda Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per buku.
Dari penuturan narasumber kami bahwa adanya Diskriminasi kepada beberapa guru yang dilakukan oleh ibu kepsek Zefmon selama memimpin hingga sekarang, yang mana hal ini sangat disayangkan sekali terjadi di sekolah.
Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dan juga dugaan kuat Korupsi dana BOS dari tahun 2020 s/d 2024 yang dilakukan oleh ibu kepsek Zefmon berdasarkan data penggunaan dana BOS yang diterbitkan oleh Kemendikbud, terkhusus tahun 2020 s/d 2022 saat terjadi pandemik virus Covid-19 dimana kurangnya pengawasan terhadap pengguanaan dana BOS, serta di tahun 2020 s/d 2022 Belanja dana BOS belum menggunakan Aplikasi Belanja Online SIPLah alias masih Belanja Manual.
Saat awak LSM AJAR & media mengkonfirmasi langsung bertemu dengan kepsek Zefmon, beliau memberikan pembelaaan dengan berujar “bahwa benar adanya pungutan Infak untuk pembangunan Mushola sekolah sebagai bentuk pembelajaran bagi siswa dalam beragama. Serta membenarkan juga adanya sumbangan buku Literasi bagi siswa kelas 9 yang lulus, denda Rp 50.000,- bagi buku yang hilang dan kutipan untuk membeli kado tapi sifatnya tidak Wajib”. Tentunya pengakuan beliau ini sangat bertolak belakang dengan pengakuan dari beberapa orang narasumber kami dan bukti-bukti yang kami kumpulkan. Serta saat kami konfirmasi dan minta bukti mengenai penggunaan dana BOS tahun 2020 s/d 2024, beliau hanya berujar “penggunaan Dana BOS sudah diaudit Inspektorat Batam”.
Dalam waktu dekat ini, kami akan melaporkan kepsek Zefmon ke Aparat Penegak Hukum untuk dapat diperiksa secara menyeluruh dan terbuka atas beberapa Pungli, Diskriminasi dan Dugaan Korupsi Dana BOS selama menjabat sesuai peraturan dan UU yang berlaku.
Atas kejadian di atas, maka kami meminta kepada Kepala Dinas Pendidkan kota Batam bapak Tri Wahyu Rubianto, S.T., M.Si dan Kaharingan (Kejaksaan Negeri) Kota batam agar segera memeriksa bila perlu mencopot atau menonaktifkan kepsek Zefmon Prima Putri, S.Pd sebagai kepala SMPN 26 Batam untuk memberikan rasa kepercayaan masyarakat kepada institusi pendidikan kota Batam yang bapak pimpin saat ini.
Reporter : Redaksi