banner 728x250
Berita  

Diduga Panitera PN, Bitung Mengusir Kuasa Hukum Penggugat Dan di Paksa Teken Surat Kosong.

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Bitung — Proses hukum dalam perkara perdata Nomor 67/Pdt.G/2025/PN.Bit yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bitung, memunculkan dugaan pelanggaran serius terhadap hak penggugat. Lenny Manueke, selaku penggugat, melalui kuasa hukumnya Dr. Morshe Everly Lumansik, S.Th., M.Teol., M.Pd.K., SH, mengaku diperlakukan tidak profesional oleh Panitera PN Bitung, Idrus Pawewang, SH.04/07/2025.

banner 325x300

Peristiwa bermula ketika kuasa hukum Lenny dilarang masuk mendampingi kliennya dalam ruang mediasi oleh panitera. Padahal, menurut Undang-Undang serta kode etik profesi advokat, pengacara memiliki hak penuh untuk mendampingi klien di setiap tahapan proses hukum, termasuk dalam ruang mediasi.

“Saya sudah mempertanyakan aturan mana yang melarang advokat mendampingi klien saat mediasi. Namun, tidak ada jawaban jelas dari panitera. Justru saya dilarang masuk,” tegas Dr. Morshe Lumansik.

Tak hanya itu, sebelum mediasi dimulai, Lenny Manueke juga diminta menandatangani sebuah dokumen oleh panitera tanpa penjelasan yang dianggap memadai oleh penggugat. Saat penggugat meminta waktu untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya, permintaan tersebut ditolak.

“Saya sudah bilang, tunggu pengacara saya. Tapi tetap dipaksa untuk tanda tangan,” ujar Lenny. Ia pun mengaku kaget ketika mengetahui bahwa surat yang ditandatanganinya itu belum mencantumkan tanggal, bulan, dan tahun pada saat ia tanda tangan, yang kemudian baru diisi setelah proses mediasi selesai disaat penggugat melakukan keberatan kepada panitera.

Penggugat mengaku heran, sebab saat hal ini dikonfirmasi ke hakim mediator, dijelaskan bahwa tidak ada surat sebagaimana yang dimaksud telah menjadi bagian dari proses resmi mediasi.

Namun demikian, Panitera PN Bitung, Idrus Pawewang, SH, memberikan penjelasan bahwa dirinya telah membacakan isi surat mediasi di hadapan penggugat saat penggugat keberatan selesai mediasi.

Ia juga menyatakan bahwa tanda tangan para pihak memang merupakan bagian dari prosedur administratif sebelum mediasi dimulai.

“Saat Bu Lenny menanyakan, saya sudah membacakan isi surat mediasi tersebut. Prosedur memang mengharuskan adanya tanda tangan para pihak sebelum masuk ke ruang mediasi,” terang Idrus Pawewang saat dikonfirmasi.

Meski demikian, kuasa hukum Lenny Manueke tetap menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum. Ia menegaskan akan membawa persoalan ini ke Pengadilan Tinggi untuk mendapatkan klarifikasi dan penegakan etik.

“Saya akan melaporkan panitera ini secara resmi. Ia telah melanggar hak hukum klien saya dan bersikap tidak profesional. Ini preseden buruk dalam dunia peradilan,” ungkap Lumansik. “Tidak ada teori atau undang-undang yang membenarkan advokat dilarang mendampingi kliennya dalam tahapan hukum apa pun, termasuk mediasi.”

Selain melaporkan panitera, kuasa hukum juga menyampaikan akan meminta perlindungan hukum kepada lembaga pengawas peradilan dan institusi advokat.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan pelanggaran etik oleh aparatur peradilan, serta memunculkan pertanyaan soal integritas dan profesionalisme dalam proses mediasi di lembaga hukum yang seharusnya menjadi tempat mencari keadilan.(MM.79)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *