Seira./2025/07/12.
Ada seorang majelis jemaat berinisial M.D.S yang diduga mencalonkan diri pada calon Majelis jemaat periode 2025-2030
yang sangat jelas telah bermasalah dalam rumah tangganya namun masih saja mencalonkan diri sebagai majelis jemaat dan pada saat pencalonan majelis jemaat periode 2025-2030 dan saat pemilihan juga, dia mendapat suara lebih banyak dari lawannya namun, pada saat pentahbisan majelis jemaat M.D.S tidak di tahbis dan juga lawannya juga tidak di tahbis
Yang jadi pertanyaan mengapa dan ada apa ?
Sejak ada permasalahan antara pelayan (M.D.S) tersebut hingga saat ini belum ada putusan Perceraian yang resmi dari pengadilan namun Ketua Majelis jemaat GPM Seira mengambil kebijakan untuk ketika di bacakan nama pelayan ini di geraja setelah tiga kali di baca kalau tidak ada yang komplin/membuat pembatalan berarti tetap M.D.S di tahbis atau di Lantik menjadi anggota majelis jemaat GPM SEIRA.
Saya juga di berhentikan tanpa ada bukti yang kuat sehingga periode yang baru 2025-2030 ini saya tidak dapat mencalonkan diri lagi
Maka dari situ saya bersedia menjadi Narasumber dan mendatangi wartawan tersebut untuk membuat pemberitaan.
Tutur (A.F)
Tambahnya lagi semoga pemberitaan ini di naikan dan dari pihak sinode Maluku dan Klasis Tanimbar selatan bisa mengevaluasi Ketua Majelis jemaat GPM SEIRA, untuk tidak seenaknya mengambil kebijakan tanpa mengantongi data falit dari permasalahan antara suami istri tersebut.
Yang harus saya tegaskan lagi untuk setiap panitia pencalonan majelis jemaat harus menertibkan lagi setiap calon anggota majelis jemaat yang mencalonkan diri harus memenuhi semua persyaratan yang di ajukan untuk mencalonkan diri jangan juga panitia pencalonan majelis jemaat GPM di Sera harus benar-benar bersih dan tidak memihak karena melihat faktor keluarga dan lain-lain sebagainya karena ini menyangkut harga diri jemaat GPM Seira juga. (MM 79)