Pikiranrakyatnusantara.com – 20 Juli 2025,Perusahaan persewaan alat berat PT Blue Steel Industries, Kabil, melakukan perluasan area dengan me-reklamasi pantai tanpa membuat tanggul serta menutup area pantai alami diduga tanpa keterlibatan warga sekitar. Akibatnya, warga di sekitar perusahaan menjadi resah dan mengeluh akibat air keruh, serta udara penuh dengan polusi dan penebaran partikel debu.
”Iya, bagi kami warga di sini, reklamasi (yang dilakukan PT Blue Steel Industries) ini berdampak negatif, yakni pantai alami yang biasanya jernih, sekarang sangat keruh. Dan, kemudian setiap angin utara bertiup, kami akan dipenuhi debu dan partikel yang mengganggu pernafasan. Tetapi, kami bisa bikin apa, biarpun kami mengeluh, tidak ada yang peduli, karena kami orang kecil,” kata seorang ibu rumah tangga, ID, saat dikonfirmasi media ini di lokasi Kabil, Minggu, 20/7/2025.
Fakta di lapangan, luas area yang sedang dilakukan reklamasi mencapai puluhan hektar dan kini telah menjorok ke laut dan menutupi pantai tradisional yang sebelumnya telah dibentengi dengan tanggul yang dibangun oleh pemerintah. Tanggul pantai yang dibuat pemerintah, disusun dengan batu miring yang terbuat dari batu seukuran kelapa atau batu belah, sebelumnya dinikmati warga untuk berenang di laut.
Tetapi dengan adanya reklamasi yang dilakukan oleh PT Blue Steel Industries, warga masyarakat di sekitar tidak lagi dapat menikmati pantai dan air laut karena telah berubah coklat dan keruh. ”Air di sini sebelumnya jernih, bisa untuk menikmati pantai dan mandi di laut. Tetapi sekarang tidak lagi dapat kami nikmati, anak-anak hanya sekedar mandi dan badannya kotor, sehingga harus membersihkan diri lagi ke rumah warga di sekitar ini,” kata Wardi, 41 tahun, warga Batam yang datang ke lokasi sekitar perusahaan itu.
Sumber di internal PT Blue Steel Industries, yang terletak di belakang Taiwan Industrial Park itu, menyebut proyek reklamasi itu telah mendapat izin. Tetapi dalam pelaksanaannya, proyek reklamasi yang mencapai beberapa hektar itu diduga tidak sesuai dengan aturan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI nomor 25/Permen-KP/2019, pasal 8 Pelaksanaan Reklamasi dilakukan dengan cara: (a) penimbunan/pengurugan; (b) pengeringan lahan; dan/atau; (c) drainase.
Dalam pelaksanaannya, dalam pengamatan media ini, perusahaan PT Blue Steel Industries tidak memenuhi prosedur reklamasi. Tidak ada pembangunan tanggul dan tidak ada pematangan lahan serta membangunan drainase di proyek reklamasi itu. Tidak dibangunnya tanggul penahan material untuk reklamasi membuat air radius 1 km dari lokasi penimbunan sangat keruh dan mengganggu aktivitas warga, termasuk nelayan yang menggunakan sampan untuk mendarat dan melaut dari dan ke sekitar perusahaan persewaan alat berat itu.
Hingga berita ini dirilis, media ini belum berhasil menemui pelaksana proyek reklamasi di lokasi Kabil, belakang Taiwan Industrial Park, Nongsa, Kota Batam. Jalan menuju perusahaan ditutup dan ketika awak media minta izin masuk bertemu dengan pelaksana proyek, petugas tidak memberi izin dengan alasan tidak ada personil manajemen di dalam lokasi. Untuk melanjutkan liputan reklamasi yang menyebabkan keresahan pada warga, media ini sedang menunggu respon dari pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam.( Red )