Karawang,pikiranrakyatnusantara.com-Nurdin Syam, yang lebih dikenal dengan nama Mr. Kim, memenuhi undangan klarifikasi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang pada Jumat pagi (1/8), terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 KUHP.
Undangan klarifikasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Pengaduan Nomor: LAPDU/682/VII/2025/Reskrim, yang diterima Polres Karawang pada 24 Juli 2025. Dalam pemeriksaan yang berlangsung hampir dua jam, Mr. Kim menjelaskan kronologi kegiatan audiensi yang digelar beberapa pekan sebelumnya di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Karawang.
Hampir 2 jam Dari jam 9 sampai jam 11 kami ditanya soal sejarah awal audiensi forum di Disnaker, hingga soal pernyataan salah satu HRD dari kawasan industri Karawang yang dilakukan di hadapan publik,” kata Mr. Kim usai menjalani sesi klarifikasi.
Dalam pernyataannya kepada media, Mr. Kim mengaku telah menyerahkan **barang bukti berupa video rekaman utuh** dari awal hingga akhir forum kepada penyidik. Video tersebut diperoleh dari rekan-rekan media yang turut hadir saat kejadian berlangsung.
Saya yakin Polres Karawang akan tegak lurus menghargai proses hukum. Banyak saksi yang hadir saat itu, termasuk Pak Lurah Jujun, Pak Ranjes, perwakilan Disnaker, serta awak media,” ujarnya.
Mr. Kim juga menyampaikan harapannya agar kasus ini menjadi pembelajaran, khususnya bagi pihak industri di Karawang agar tidak mendiskriminasi pihak manapun. Ia menegaskan pentingnya **memprioritaskan tenaga kerja lokal**, mengingat tingginya angka pengangguran di Kabupaten Karawang.
Saya tegaskan, kita harus bersikap terbuka terhadap siapa pun yang ingin bekerja di Karawang, tapi tetap mengutamakan putra-putri daerah,” tambahnya.
Sebagai warga negara yang taat hukum, Mr. Kim menyatakan kesiapannya untuk mengikuti setiap proses hukum yang berjalan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Karawang dan jajaran penyidik yang telah bersikap profesional dalam menangani perkara ini.
Saya menunggu panggilan selanjutnya jika diperlukan. Kita dorong proses ini dengan saling menghormati,” tutup Mr. Kim.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karawang melalui surat bernomor B/6052/VII/2025/Reskrim menyampaikan bahwa klarifikasi ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan awal atas dugaan tindak pidana penyataan kebencian atau penghinaan terhadap kelompok masyarakat yang terjadi pada 23 Juli 2025 lalu.
(Abah Rudi Karawang)