Batam,pikiranrakyatnusantara.com – Selasa 26 Agustus 2025,Ketua Umum DPP LSM MAUNG (Monitoring Aparatur Untuk Negara Dan Golongan), Hadyasa Prana, melalui anggota investigasi Kepri, Dedek Wahyudi, meminta kepada penegak hukum untuk berlaku adil dalam menangani kasus pencurian yang melibatkan Munir Abdullah dan Reedhwan Abdallah di PT Interpak. Hadyasa menilai bahwa kasus ini memiliki cacat formil dan perlu ditangani dengan serius.
Dalam pernyataannya, Hadyasa Prana menekankan pentingnya keadilan dalam proses hukum. “Kami meminta agar penegak hukum tidak hanya fokus pada pelaku pencurian, tetapi juga mempertimbangkan peran supervisor yang bernama Daniel Afendi. Ia telah menyalahi jabatan dengan memerintahkan anggota untuk melakukan penjualan barang secara ilegal,” ujarnya.
Hadyasa merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 374, yang mengatur tentang penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 363 yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. “Tindakan Daniel Afendi jelas melanggar hukum dan seharusnya mendapatkan sanksi yang setimpal. Kami juga meminta agar kedua korban, Munir dan Reedhwan, dibebaskan dari segala tuduhan yang tidak berdasar,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, dan Hadyasa Prana berharap agar semua pihak dapat bekerja sama untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan. “Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan,” tutupnya.
Reporter : Redaksi