Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com-Satpol PP Kabupaten Indramayu kembali melakukan razia peredaran minuman keras atau minuman bersoda beralkohol di wilayah Kecamatan Sukra, Kecamatan Anjatan, Kecamatan Haurgeulis, Kecamatan Bongas, dan Kecamatan Kroya.pada Rabu, 17/9/2025
Pelaksanaan razia tersebut sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat dan pelaksanaan peraturan daerah (Perda) No. 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tibum dan Tranmas Serta Pelindungan Masyarakat dan Perda No. 7 tahun 2005 Jo Perda No. 15 tahun 2006 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu.
Jumlah barang bukti sebanyak 581 botol minuman beralkohol berbagai merk/jenis di amankan dan disita oleh PPNS.