Pangkalpinang,pikiranrakyatnusantara.com – 11 November 2025,Meski Wali Kota Pangkalpinang baru saja dilantik, praktik prostitusi di lokalisasi Parit 6, Jalan Nilam, Bacang, Kecamatan Bukit Intan, kembali marak, Senin (10/11). Aktivitas ini seolah mengabaikan keberadaan Perda Kota Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Prostitusi.
Belasan rumah dengan lampu kelap-kelip dan dentuman musik keras menandai sisi gelap kota yang tengah berusaha berbenah. Ratusan pekerja seks komersial (PSK) dengan pakaian minim melayani pria hidung belang yang datang berburu.
Warga sekitar, Riska (40), mengaku resah dengan keramaian dan keributan yang kerap terjadi di malam hari. “Suara musik keras sampai tengah malam, sering ada orang mabuk dan berkelahi di depan rumah saya,” kata Riska.
Ia juga menyoroti minimnya tindakan dari Pemkot dan aparat hukum, meski wali kota dan kapolda baru saja menjabat. “Apakah mereka tidak peduli dengan keresahan warga?”
Sumber di lapangan mengungkapkan kondisi memprihatinkan para PSK yang sering dipaksa melayani pelanggan meski sakit, bahkan disita telepon genggamnya jika tak memenuhi target malam. Mereka juga wajib bayar uang keamanan, kebersihan, dan kamar ke para mami pengelola.
Ironisnya, Pemkot Pangkalpinang sudah resmi menutup lokalisasi Parit Enam dan Teluk Bayur pada 2021 untuk memberantas prostitusi dan tindak pidana perdagangan orang. Namun, di Parit 6 praktik ini justru tumbuh subur.
Upaya konfirmasi ke Kasat Pol PP Pangkalpinang, Efran, maupun beberapa mami pengelola tidak mendapat respons. Pesan ke Wali Kota juga hanya centang dua tanpa balasan.
Hingga berita ini tayang, tindakan tegas dari Pemkot dan aparat penegak hukum sangat dinantikan untuk buktikan komitmen pemberantasan prostitusi dan penegakan Perda. Jangan sampai wajah baru Pangkalpinang ternoda oleh praktik haram yang meresahkan masyarakat.
Reporter : Redaksi
Sumber : elanghitamindonesia
















