banner 728x250

TENDA BIRU DI KAMPUNG BULE BATAM, DITUDUH GANGGU LALU LINTAS DAN MELANGGAR ATURAN

Warga setempat, seperti JS, merasa tidak nyaman dengan situasi ini. "Kalau mau jujur, kami kurang nyaman. Ini kan jalan raya, bukan gang kecil.

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Batam,pikiranrakyatnusantara.com – Sebuah usaha kuliner “Tenda Biru” di Kompleks Kampung Bule, Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, menjadi sorotan warga karena diduga menggunakan badan jalan umum sebagai area makan dan minum pelanggan.

Warga setempat, seperti JS, merasa tidak nyaman dengan situasi ini. “Kalau mau jujur, kami kurang nyaman. Ini kan jalan raya, bukan gang kecil. Bukan cuma satu dua meja, tapi banyak, hampir separuh jalan dipakai. Ini jelas berlebihan dan sangat berisiko,” ujarnya.

banner 325x300

Lurah Abdul Siap Bertarung Dalam Pemilihan Kuwu PAW Jatibarang Baru, Ikuti Seleksi Akademik

Usaha kuliner ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Selain itu, aktivitas ini juga patut diduga belum memenuhi ketentuan izin pemanfaatan lahan.

Media akan melakukan konfirmasi lanjutan kepada aparat penegak hukum (APH), Satpol PP, Dinas Perhubungan, Pemerintah Kota Batam, serta BP Batam, guna meminta klarifikasi dan mendorong adanya langkah penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *