banner 728x250

Barang Bukti Operasi Gabungan Polres Bangka Barat “Menguap” Satu Unit, Publik Tanya: Siapa Izinkan?

Operasi gabungan Mei lalu menyita sejumlah ponton selam di perairan Mentok karena diduga melanggar ketentuan pertambangan. Semua ponton diamankan dan masih menunggu proses hukum lanjutan. 

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Mentok,pikiranrakyatnusantara.com – Satu unit ponton selam (ponsel) barang sitaan operasi gabungan Polres Bangka Barat tiba-tiba hilang dari Laut Limbung. Ponton yang diduga milik pengusaha tambang Iwan Boncel itu berpindah dari lokasi penyimpanan Rabu malam [17/6/2026], sementara ponton lain masih terparkir rapi di tempat.

Tim Audit Wasrik Itdam III/Siliwangi Tinjau Pembangunan Jembatan di Wilayah Kodim 0616/Indramayu

banner 325x300

Kejadian ini memicu tanda tanya besar. Bagaimana barang bukti yang masih dalam pengawasan aparat gabungan Polres Bangka Barat, Polsek Mentok, dan Satpolair bisa “menguap” hanya satu unit?

*Barang Sitaan Operasi Mei, Satu Unit Lenyap*

Operasi gabungan Mei lalu menyita sejumlah ponton selam di perairan Mentok karena diduga melanggar ketentuan pertambangan. Semua ponton diamankan dan masih menunggu proses hukum lanjutan.

Pantauan warga, beberapa hari sebelum 17 Juni ponton milik Iwan Boncel masih terlihat bersama ponton lain. Rabu malam, ponton itu sudah tidak ada di lokasi.

“Setahu kami ponton itu milik Iwan Boncel. Beberapa hari lalu masih terlihat bersama ponton-ponton lainnya, sekarang sudah tidak ada lagi di lokasi,” ungkap seorang penambang kepada media ini.

*Publik Tanya: Prosedur Resmi atau Jalan Belakang?*

Kabar hilangnya ponton menyebar cepat di kalangan penambang dan pesisir Bangka Barat. Spekulasi liar bermunculan. Ada yang bilang dipindah resmi, tapi banyak yang mempertanyakan dasar hukum dan siapa yang beri izin.

“Kalau memang dipindahkan secara resmi tentu ada administrasi dan dasar hukumnya. Yang jadi pertanyaan masyarakat, kenapa hanya satu ponton yang tidak ada lagi sementara yang lain masih tetap berada di lokasi,” ujar warga lain.

Pertanyaan publik kini mengerucut ke 3 hal:

1. *Ke mana ponton itu dibawa?*

2. *Siapa yang memindahkannya?*

3. *Atas dasar hukum apa perpindahan dilakukan?*

Kalau prosedur resmi, tunjukkan dokumennya. Kalau tidak, ini preseden buruk penegakan hukum di Bangka Barat.

Hingga berita ini tayang, belum ada keterangan resmi dari Polres Bangka Barat dan Satpolair Polres Bangka Barat terkait status ponton sitaan tersebut. Tim media masih berupaya konfirmasi ke Kapolres, Kasatpolair, serta pihak yang namanya disebut untuk dapat penjelasan berimbang dan akurat.

Sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 3, redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya. Publik berhak tahu apakah barang bukti negara aman atau bisa keluar-masuk sesuka hati.

Operasi penegakan hukum akan kehilangan wibawa jika barang sitaannya saja tidak bisa dijaga. Publik menunggu jawaban, bukan misteri baru.

 

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *