Karawang,pikiranrakyatnusantara.com-Sidang lanjutan perkara dugaan tawuran dengan terdakwa berinisial BR kembali digelar di Pengadilan Negeri Karawang pada Kamis, 9 Juli 2026. Sidang yang telah memasuki agenda ke-10 tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari tim kuasa hukum terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut BR dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.
Dalam pleidoinya, tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah hal yang patut menjadi perhatian majelis hakim. Penasihat hukum mengungkap adanya perbedaan antara barang bukti yang diajukan JPU dengan keterangan para saksi maupun terdakwa selama persidangan berlangsung. Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti tidak adanya saksi yang secara langsung melihat dan memastikan keterlibatan terdakwa dalam peristiwa yang didakwakan.
Di luar ruang sidang, perwakilan keluarga terdakwa, Marlin Nababan, menyampaikan kekecewaannya terhadap proses penyidikan. Ia mempertanyakan transparansi dalam penetapan tersangka oleh penyidik.
Menurut Marlin, saat konferensi pers awal yang dilakukan pihak kepolisian disebutkan terdapat tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi tawuran, termasuk seseorang yang terekam kamera CCTV di sebuah gerai Alfamart. Namun, hingga perkara bergulir ke persidangan, hanya BR yang diproses secara hukum.
“Saat rilis awal disebut ada tiga orang yang terlibat. Namun mengapa di persidangan hanya cucu saya yang diproses, sementara dua orang lainnya dibebaskan? Selain itu, senjata tajam yang dijadikan alat bukti merupakan barang yang disita dari rumah, bukan yang digunakan saat kejadian,” ujar Marlin.
Pihak keluarga juga menegaskan bahwa selama proses persidangan, BR bersikap kooperatif dan mengakui kesalahannya. Mengingat usia terdakwa yang masih muda, keluarga berharap majelis hakim mempertimbangkan aspek pembinaan serta masa depan terdakwa dalam menjatuhkan putusan.
Sebagai bentuk itikad baik dan menjalankan arahan majelis hakim, keluarga terdakwa telah melakukan pendekatan secara kekeluargaan kepada pihak korban. Marlin mengungkapkan bahwa keluarga telah memberikan santunan sebesar Rp10 juta yang telah diterima oleh keluarga korban sebagai bentuk tanggung jawab moral.
“Kami telah melaksanakan saran majelis hakim untuk menempuh jalur perdamaian. Santunan telah kami serahkan dan diterima oleh keluarga korban sebagai bentuk tanggung jawab kami,” katanya.
Keluarga berharap majelis hakim dapat menilai seluruh fakta persidangan secara objektif, termasuk mempertimbangkan minimnya keterangan saksi yang secara langsung memberatkan terdakwa.
“Kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar memberikan putusan yang adil dan objektif. Kami berharap BR memperoleh keringanan hukuman, bahkan apabila memungkinkan dapat dibebaskan sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” tutup Marlin.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang dijadwalkan membacakan putusan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Putusan itu akan menjadi penentu akhir terhadap proses hukum yang sedang dijalani terdakwa BR.
Catatan: Seluruh terdakwa tetap berhak atas asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(Abah Rudi)


















