banner 728x250
Berita  

Komitmen Daniel Mutaqien Syafiuddin Perkuat P3A-TGAI Demi Petani, Pelaksanaan Proyek di Indramayu Justru Menuai Sorotan

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com-Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat periode 2025–2030, Daniel Mutaqien Syafiuddin, menegaskan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan kesejahteraan petani melalui Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3A-TGAI). Menurutnya, keberhasilan sektor pertanian tidak hanya bergantung pada ketersediaan benih dan pupuk, tetapi juga ditentukan oleh infrastruktur irigasi yang memadai.

Daniel menjelaskan, Program P3A-TGAI dirancang untuk memperbaiki jaringan irigasi dengan melibatkan langsung Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) melalui mekanisme swakelola. Dengan demikian, distribusi air ke lahan pertanian dapat berjalan optimal sehingga produktivitas pertanian meningkat.

banner 325x300

“Program P3A-TGAI diharapkan mampu meningkatkan produktivitas pertanian, memperkuat ketahanan pangan, sekaligus meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan para petani,” ujar Daniel.

Ia juga mengingatkan agar pelaksanaan program dilakukan secara transparan, tepat sasaran, sesuai ketentuan, serta tetap mengedepankan prinsip pemberdayaan masyarakat. Menurutnya, pengawasan dari seluruh pihak sangat diperlukan agar kualitas pekerjaan terjaga dan manfaat program benar-benar dirasakan petani.

Namun, semangat pemberdayaan yang disampaikan Daniel justru berbanding terbalik dengan dugaan yang terjadi pada pelaksanaan Program P3A-TGAI Peningkatan Jaringan Irigasi D.I. Rentang di Desa Larangan Jambe, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu.

Proyek yang bersumber dari APBN Murni Tahun Anggaran 2026 dengan pagu anggaran sebesar Rp195.000.000 tersebut diduga tidak sepenuhnya melibatkan unsur P3A maupun pengurus kelompok tani setempat.

Sejumlah warga mengaku pekerjaan di lapangan justru dikerjakan oleh tenaga dari Desa Segeran, Mundu, dan Krangkeng. Warga juga menyebut pekerjaan dikendalikan oleh seseorang bernama Mulyadi (Wewe) yang disebut sebagai pemborong dan menangani dua titik pekerjaan, yakni di Desa Larangan Jambe dan Desa Lemahayu.

Selain itu, warga menyampaikan bahwa Ketua Kelompok Tani Tegal Mulya,Bapak Puad, beserta sekretaris Tasim dan bendahara Warji mengaku tidak diberi informasi mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut. Bahkan, Ketua Mitra Cai Larangan Jambe, H. Durmadi, serta Trislam disebut tidak dilibatkan dalam pekerjaan.

“Kami tidak diberi tahu adanya kegiatan ini. Ketua Mitra Cai juga tidak dilibatkan,” ungkap salah seorang warga.

Pantauan awak media di lokasi pada Selasa (21/7/2026) juga menemukan para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti rompi keselamatan maupun perlengkapan kerja lainnya. Proses pencampuran material masih dilakukan secara manual, sementara pemasangan pasangan saluran disebut dilakukan tanpa proses penggalian terlebih dahulu.

Saat dikonfirmasi, kepala tukang yang akrab disapa Mang Udin mengakui para pekerja tidak dibekali perlengkapan keselamatan.

“Mengenai baju rompi dan alat keamanan lainnya memang kami tidak diberi. Untuk mesin molen tidak digunakan karena akses jalannya sempit, kami khawatir mengganggu aktivitas petani. Dan benar, pekerjaan ini ditangani oleh satu pemborong untuk dua titik kegiatan,” jelasnya.

Untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut, awak media berupaya menghubungi Surip yang disebut sebagai pengawas lapangan melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon guna meminta klarifikasi serta menghubungkan dengan Mulyadi (Wewe). Namun hingga berita ini ditulis, pesan tersebut belum mendapat tanggapan dan panggilan telepon juga tidak direspons.

Apabila informasi dan dugaan tersebut benar, kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan tujuan utama Program P3A-TGAI yang mengedepankan prinsip swakelola, partisipasi aktif P3A, transparansi, dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana menjadi semangat program yang didorong pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana maupun pihak terkait masih diberikan ruang untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik.

banner 325x300
Penulis: Udin.S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *