Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menyatakan akan menindaklanjuti laporan pengaduan terkait dugaan penyimpangan sejumlah proyek Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026.
Kepastian tersebut tertuang dalam surat Kejati Jawa Barat Nomor B-5975/M.2.5.4/Fo.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026, yang ditujukan kepada Ketua Umum DPN Elang Nusantara Jaya, Burhan.
Dalam surat tersebut, Kejati Jabar menyatakan telah menerima laporan permohonan penyelidikan mengenai dugaan konflik kepentingan, penyalahgunaan pengaruh jabatan, dugaan persekongkolan tender, serta penelusuran aliran dana proyek Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026.
“Sehubungan dengan surat pengaduan tersebut, bersama ini kami sampaikan bahwa terkait surat tersebut sudah kami terima dan akan kami tindaklanjuti,” demikian bunyi surat yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Barat, Pahmi, SH., MH.
Respons tersebut mendapat apresiasi dari Burhan selaku Ketua Umum DPN Elang Nusantara Jaya. Ia menilai langkah Kejati Jabar menjadi sinyal penting dalam memastikan setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara mendapatkan perhatian serius.
“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kejati Jabar yang telah merespons cepat laporan kami. Ini bukti bahwa Kejati Jabar serius dalam pemberantasan korupsi. Kami berharap proses selanjutnya berjalan transparan dan segera ditindaklanjuti sampai tuntas,” ujar Burhan, Selasa (11/8/2026).
Burhan menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses tersebut hingga terdapat kepastian hukum. Ia juga mendorong Kejati Jawa Barat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pekerjaan yang menjadi sorotan, termasuk proyek Jalan Raya Juntinyuat–Pondoh, serta meminta pihak-pihak terkait memberikan keterangan apabila diperlukan dalam proses penelusuran.
“Kami sebagai kontrol sosial akan terus mengawasi. Jangan sampai anggaran rakyat yang nilainya miliaran rupiah disalahgunakan. Kami berharap seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta serta bukti yang ada,” tegasnya.
Sebelumnya, LSM Elang Nusantara Jaya melayangkan laporan pengaduan kepada Kejati Jawa Barat pada 11 Juli 2026. Salah satu pekerjaan yang menjadi perhatian dalam laporan tersebut adalah proyek infrastruktur Jalan Raya Juntinyuat–Pondoh, yang disebut memiliki nilai anggaran miliaran rupiah.
Dengan adanya respons resmi dari Kejati Jabar, publik kini menanti sejauh mana proses penelusuran tersebut akan berjalan. Pemeriksaan dan klarifikasi terhadap dokumen proyek, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga pihak-pihak yang berkaitan diharapkan dapat mengungkap fakta secara objektif.
Kejelasan proses hukum menjadi penting agar penggunaan anggaran publik tetap berada dalam koridor transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat.
Catatan: Seluruh dugaan dalam laporan tersebut masih merupakan laporan/pengaduan dan belum dapat dianggap sebagai tindak pidana yang terbukti sebelum adanya hasil penyelidikan, penyidikan, atau putusan hukum yang berkekuatan tetap.
(Tim)


















