Truk Kontainer Tetap Beroperasi Malam Hari, Legalitas Perizinan hingga Pengawasan Aparat Dipertanyakan
BITUNG, SULAWESI UTARA — 21 Agustus 2026 — Aktivitas pemotongan kapal dan pengangkutan besi tua yang dikaitkan dengan PT Delta Multi Metal Perkasa (PT DMMP) di kawasan Tandurusa, Kota Bitung, Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan.
Sorotan menguat setelah anggota Dewan melakukan peninjauan ke lokasi kegiatan tersebut. Namun, pada malam harinya, sebuah truk tronton kontainer yang disebut mengangkut besi tua dari aktivitas PT DMMP dilaporkan masih beroperasi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status perizinan kegiatan, pengawasan angkutan barang, serta tindak lanjut pemerintah dan aparat berwenang setelah peninjauan dilakukan.
TRUK BERMUATAN BESI TUA TETAP MELINTAS
Berdasarkan informasi dan pantauan di lapangan, truk tronton kontainer yang membawa muatan besi tua terlihat melintas pada malam hari dari kawasan aktivitas perusahaan.
Truk tersebut bahkan dilaporkan mengalami kesulitan ketika melewati tanjakan di sekitar kawasan Kebun Binatang.
Kondisi itu turut memunculkan pertanyaan mengenai berat muatan kendaraan serta kepatuhannya terhadap ketentuan angkutan barang dan keselamatan jalan.
Namun, kesulitan kendaraan saat melintasi tanjakan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran muatan. Karena itu, instansi terkait perlu melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kendaraan, berat aktual muatan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
STATUS PERIZINAN PT DMMP PERLU DIJELASKAN SECARA TERBUKA
Persoalan yang lebih mendasar adalah legalitas kegiatan pemotongan kapal dan pengangkutan material besi tua tersebut.
Apabila benar terdapat izin yang belum dipenuhi sebagaimana dipersoalkan sejumlah pihak, pemerintah daerah dan instansi teknis terkait perlu menjelaskan secara terbuka: izin apa yang telah dimiliki perusahaan, izin apa yang diwajibkan, dan apakah seluruh aktivitas yang berlangsung saat ini telah sesuai dengan ketentuan.
Sebaliknya, apabila perusahaan telah mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan, dokumen dan dasar hukumnya juga perlu dijelaskan kepada publik agar tidak berkembang informasi yang simpang siur.
Transparansi menjadi penting karena kegiatan tersebut berlangsung di ruang yang bersinggungan langsung dengan kepentingan masyarakat, keselamatan lalu lintas, kondisi jalan, lingkungan, serta kepastian penegakan aturan.
DEWAN SUDAH TURUN, MENGAPA AKTIVITAS MASIH BERJALAN?
Peninjauan anggota Dewan ke lokasi Tandurusa semestinya menjadi momentum untuk memastikan seluruh kegiatan perusahaan berjalan sesuai aturan.
Karena itu, tetap berlangsungnya pengangkutan besi tua pada malam setelah peninjauan memunculkan pertanyaan mengenai hasil pengawasan tersebut.
Apa temuan Dewan di lapangan? Apakah terdapat persoalan perizinan? Apakah telah diberikan rekomendasi penghentian sementara atau justru kegiatan dinyatakan dapat terus berjalan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh.
ISU “BEKINGAN” JANGAN DIBIARKAN MENJADI SPEKULASI
Berjalannya aktivitas di tengah munculnya persoalan mengenai perizinan juga melahirkan dugaan di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan.
Namun, dugaan mengenai adanya “bekingan” pejabat, aparat, maupun pihak berpengaruh lainnya tidak boleh dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti yang dapat diverifikasi.
Justru karena isu tersebut telah muncul, aparat penegak hukum dan pemerintah daerah perlu menjawabnya melalui pemeriksaan yang transparan.
Jika tidak terdapat pelanggaran ataupun intervensi pihak tertentu, hal tersebut perlu ditegaskan kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan pihak yang menyalahgunakan kewenangan untuk melindungi kegiatan yang melanggar aturan, maka harus diproses sesuai hukum.
PUBLIK MINTA PEMERIKSAAN MENYELURUH
Sejumlah persoalan kini membutuhkan klarifikasi dari instansi berwenang, mulai dari legalitas kegiatan PT DMMP, izin pemotongan kapal, dokumen pengangkutan besi tua, kapasitas muatan kendaraan, dampak terhadap jalan dan lingkungan, hingga hasil peninjauan anggota Dewan di lokasi.
Masyarakat juga berhak mengetahui apakah instansi teknis telah melakukan pemeriksaan dan tindakan apa yang akan diambil apabila ditemukan pelanggaran.
Pemerintah Kota Bitung, DPRD, Dinas Perhubungan, instansi lingkungan hidup, kepolisian, serta lembaga terkait lainnya didorong untuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.
HUKUM HARUS BERLAKU SAMA
Persoalan PT DMMP kini bukan semata menyangkut aktivitas pengangkutan besi tua. Perkara ini menyentuh persoalan yang lebih besar, yakni kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan pemerintah.
Tidak boleh ada perusahaan yang memperoleh perlakuan khusus apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan. Pada saat yang sama, perusahaan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen legalitas apabila seluruh kegiatannya telah sesuai aturan.
Karena itu, publik membutuhkan tindakan yang terukur: periksa dokumennya, cek kegiatan di lapangan, timbang kendaraan apabila terdapat dugaan kelebihan muatan, umumkan hasil pemeriksaan, dan tindak setiap pelanggaran berdasarkan hukum.
Jangan biarkan dugaan mengenai adanya perlindungan pihak tertentu berkembang karena tidak adanya keterbukaan.
Hukum harus berlaku sama bagi siapa pun—baik masyarakat biasa, pengusaha, pejabat maupun aparat.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini memuat persoalan dan dugaan yang memerlukan klarifikasi dari PT Delta Multi Metal Perkasa serta instansi pemerintah dan aparat terkait. Hak jawab dan hak koreksi dari seluruh pihak yang disebutkan terbuka untuk dimuat guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.(Red)


















