Jakarta, 23 Agustus 2026 – Ketua DPD SULUT LSM GADAPAKSI Indonesia, Demercis Tamila, kembali menyoroti kegiatan pemotongan kapal besi tua yang dilakukan PT. Delta Multi Metal Pratama / PT DMMP di wilayah perairan Kota Bitung.
Demercis Tamila menduga kuat kegiatan tersebut belum memenuhi seluruh izin yang dipersyaratkan, khususnya terkait lingkungan dan pemanfaatan wilayah pesisir dan laut.
FAKTA LAPANGAN & TEMUAN TIM GABUNGAN 19 AGUSTUS 2026
Pada tanggal 19 Agustus 2026, tim gabungan yang terdiri dari DPRD Kota Bitung, Fasharkan TNI AL, DLH Kota Bitung, KSOP Kelas I Bitung, Sat Tipidter Polres Bitung, dan Pemerintah Kecamatan turun ke lokasi.
Dari hasil pemantauan lapangan ditemukan beberapa kejanggalan:
1. Pencemaran: Warna air laut menguning, ditemukan serpihan karat dan besi di dasar laut.
2. Metode Kerja: Proses pemotongan dilakukan di atas permukaan air.
3. Limbah & K3: Ada sorotan terhadap pengelolaan limbah B3 dan penggunaan APD pekerja.
4. Kegiatan Berjalan:
Kegiatan pemotongan kapal oleh PT DMMP masih terus berlangsung saat sidak dilakukan.
Pertanyaan publik: untuk kepentingan apa sidak dilakukan jika kegiatan tidak dihentikan sementara menunggu kejelasan izin?
DUGAAN PENYALAHGUNAAN DASAR IZIN:
“SALVAGE” VS “SHIP BREAKING”
Pernyataan Kepala KSOP Kelas I Bitung, Yefri Meidison, http://M.Mar, pada 5 Agustus 2026 di media menyebut kegiatan PT DMMP “telah mengantongi izin lengkap dari Kementerian sehingga tidak nyambung untuk dihentikan”.
ketua GADAPAKSI Sulut mempertanyakan dasar izin yang digunakan.
“Salvage” berdasarkan PM Perhubungan No. 3 Tahun 2021 adalah kegiatan pertolongan kapal atau muatan yang mengalami kecelakaan, bahaya, atau tenggelam. Tujuannya penyelamatan, bukan komersial.
“Ship Breaking / Scrapping” adalah kegiatan pembongkaran kapal untuk diambil materialnya dan dijual. Ini memiliki persyaratan lingkungan dan perizinan yang jauh lebih ketat.
“Kalau kapal yang dibongkar bukan kapal kecelakaan, tapi kapal untuk diambil besinya, maka izin salvage tidak bisa dipakai. Itu berpotensi menyesatkan,” tegas Demercis Tamila.
GADAPAKSI juga mempertanyakan keterbukaan informasi publik. “Kalau memang ada izin lengkap dan menggunakan administrasi negara, mengapa tidak dibuka untuk umum? Masyarakat berhak tahu,” ujarnya.
DUGAAN PELANGGARAN ATURAN:
Kegiatan pembongkaran/pemotongan kapal wajib memenuhi:
1. UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran – Pasal 219: Setiap kegiatan di perairan wajib memiliki izin dari Syahbandar/KSOP.
2. PM 3/2021 tentang Salvage – Hanya berlaku untuk kapal dalam keadaan darurat/celaka.
3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH – Kegiatan yang berdampak penting wajib AMDAL/UKL-UPL.
4. PP No. 22 Tahun 2021 tentang PPLH – Pengelolaan Limbah B3 wajib memiliki izin.
5. PM 9/2019 tentang Pengelolaan Sampah di Kapal dan Pelabuhan – Serpihan karat/besi dilarang dibuang ke laut.
TUNTUTAN GADAPAKSI SULUT:
1. Kepada KSOP Kelas I Bitung & Kemenhub RI: Buka dan publikasikan jenis izin yang dikantongi PT DMMP. Apakah Izin Salvage, Izin Ship Recycling, atau izin lainnya.
2. Kepada DLH Kota Bitung & Provinsi Sulut: Segera lakukan audit dampak lingkungan dan penegakan hukum terkait pengelolaan limbah B3.
3. Kepada Sat Tipidter Polres Bitung: Lakukan penyelidikan jika ditemukan unsur pidana lingkungan dan/atau pemalsuan dokumen.
“Tidak pantas jika informasi dari pimpinan lembaga berbeda dengan fakta di lapangan. Jika tidak bisa membuktikan izinnya, maka harus dievaluasi. Kementerian harus hadir, jangan hanya minta masyarakat percaya,” tutup Demercis.
GADAPAKSI menyatakan akan membawa temuan ini ke Mabes Polri dan Kementerian Perhubungan RI untuk mempertanyakan legalitas izin tersebut,tutup DHT.(Red)


















