Bekasi,pikiranrakyatnusantara.com-Kabar baik bagi masyarakat yang memiliki kesibukan dan tidak sempat datang langsung ke kantor pelayanan kepolisian. Samsat Metro Bekasi kembali menghadirkan layanan SIM Mobil Keliling untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Layanan tersebut menjadi salah satu upaya memberikan kemudahan akses pelayanan administrasi kepada masyarakat. Dengan adanya mobil SIM keliling, warga dapat mengurus perpanjangan SIM di lokasi pelayanan yang telah ditentukan tanpa harus datang ke kantor utama.
Layanan SIM Keliling tersedia Senin hingga Sabtu, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Sementara itu, titik lokasi pelayanan dapat berubah setiap harinya.
Masyarakat diimbau untuk terlebih dahulu mengecek informasi lokasi terbaru melalui media sosial resmi @samsatbekasikota atau menghubungi layanan informasi Samsat sebelum mendatangi lokasi.
Syarat Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan SIM Keliling, sejumlah dokumen perlu dipersiapkan,yaitu
KTP asli beserta fotokopi.
SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopi.
Surat keterangan sehat dari dokter.
Membayar biaya sesuai ketentuan PNBP Polri.
Namun, perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM. Untuk masyarakat yang hendak membuat SIM baru, pelayanan tetap dilakukan melalui Satpas Polresta Metro Bekasi sesuai prosedur yang berlaku.
Informasi tersebut disampaikan pada Rabu, 2/9/2026, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kemudahan dan efektivitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Masyarakat yang ingin mengetahui titik lokasi SIM Keliling setiap hari maupun informasi antrean online dapat memantau media sosial resmi @samsatbekasikota atau memperoleh informasi langsung dari petugas di lokasi pelayanan.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas tersebut dengan tetap membawa persyaratan lengkap sehingga proses perpanjangan SIM dapat berjalan lebih tertib dan lancar.
(Redaksi)


















