Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com-Program Bantuan Pangan Beras yang semestinya menjadi angin segar bagi masyarakat justru memicu kegaduhan di Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu. Persoalan muncul setelah data penerima bantuan (KPM) diduga mengalami perubahan di tingkat Pemerintah Desa (Pemdes), sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Program tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan dan membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat.
Sebelumnya, Bupati Indramayu Lucky Hakim secara resmi meluncurkan penyaluran Bantuan Pangan Beras alokasi Juli, Agustus, dan September 2026 di Desa Terusan, Kecamatan Sindang, Jumat (14/8/2026).
Dalam sambutannya, Lucky Hakim menegaskan bahwa bantuan pangan beras merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan masyarakat memperoleh akses pangan yang cukup.
“Program bantuan pangan beras ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung ketersediaan pangan yang cukup bagi masyarakat. Kami berharap bantuan ini dapat meringankan kebutuhan pangan dan memberikan manfaat nyata bagi keluarga penerima,” ujar Lucky Hakim.
Penyaluran dilakukan melalui Perum Bulog dengan alokasi selama tiga bulan. Setiap KPM memperoleh 10 kilogram beras per bulan, sehingga total bantuan yang diterima selama periode Juli hingga September mencapai 30 kilogram.
Kepala Bulog Cabang Indramayu Apip Wijaya menyebutkan, Desa Terusan menjadi lokasi peluncuran perdana program tersebut. Secara keseluruhan, bantuan pangan beras di Kabupaten Indramayu menyasar sekitar 317.133 penerima manfaat yang tersebar di 317 desa pada 31 kecamatan.
Namun, semangat program tersebut justru diuji di Desa Tinumpuk.
Di Desa Tinumpuk yang dipimpin Kuwu Duriyan, penyaluran bantuan pangan disebut sempat memunculkan ketegangan. Dari data resmi Bulog, terdapat 701 KPM yang terdata sebagai penerima bantuan. Namun, sejumlah warga menduga terdapat perubahan atau pergantian nama penerima di tingkat Pemdes.
Dugaan tersebut bahkan dikaitkan warga dengan persoalan politik saat pemilihan kepala desa. Sejumlah warga menduga ada penerima yang tidak lagi tercantum karena dianggap bukan pendukung kepala desa saat kontestasi sebelumnya.
Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pencocokan antara data resmi Bulog dengan daftar penerima yang ditetapkan atau digunakan di tingkat desa. Sebab, apabila benar terjadi perubahan data tanpa dasar dan mekanisme yang sah, persoalan tersebut bukan sekadar masalah teknis distribusi, tetapi menyangkut hak masyarakat penerima bantuan pemerintah.
Untuk meredam situasi agar tidak semakin melebar, Pemerintah Kecamatan Juntinyuat bergerak cepat dengan mengambil alih proses distribusi. Beras bantuan kemudian dibawa ke Aula Kantor Kecamatan Juntinyuat untuk disalurkan kepada masyarakat berdasarkan data penerima yang tercatat di Bulog.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menghindari konflik sekaligus memastikan bantuan pemerintah sampai kepada warga yang memang terdata sebagai penerima.
Persoalan belum berhenti. Menjelang pengambilan bantuan di kantor kecamatan, muncul keluhan lain dari warga Desa Tinumpuk.
Sejumlah warga mengaku diminta uang sebesar Rp50.000 oleh Ketua RT setempat dengan alasan biaya kendaraan bak untuk mengangkut warga mengambil bantuan beras ke kantor Kecamatan Juntinyuat. Kendaraan tersebut disebut akan disediakan dan dipandu oleh masing-masing RT.
Namun, seorang warga mengaku tetap dimintai uang tersebut meskipun dirinya datang menggunakan sepeda motor pribadi.
“Benar kami dimintai Rp50.000 oleh RT, walaupun kami mengambilnya menggunakan sepeda motor pribadi sendiri,” ungkap warga Tinumpuk saat ditemui awak media, Kamis (3/9/2026).
Pengakuan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan. Jika bantuan pangan merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk meringankan beban keluarga penerima, dasar pungutan Rp50.000 tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Apakah uang tersebut merupakan iuran sukarela, biaya transportasi yang disepakati warga, atau pungutan yang diwajibkan? Siapa yang menetapkan nominalnya? Dan ke mana aliran uang tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab agar tidak muncul kesan bahwa warga penerima bantuan justru dibebani biaya tambahan ketika hendak mendapatkan hak bantuan pangan.
Program bantuan pangan pada dasarnya memiliki tujuan mulia,memastikan masyarakat yang membutuhkan mendapatkan pangan. Karena itu, proses pendataan hingga distribusi seharusnya berlangsung transparan, objektif, dan tidak boleh dipengaruhi kepentingan politik maupun kepentingan kelompok.
Pemerintah Kecamatan Juntinyuat patut diapresiasi karena mengambil langkah cepat untuk meredam ketegangan. Namun, persoalan di Desa Tinumpuk tidak semestinya berhenti pada pengamanan distribusi.
Transparansi data KPM dan kejelasan terkait dugaan permintaan uang Rp50.000 perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah maupun pihak terkait.
Jika memang terdapat perubahan data penerima, masyarakat berhak mengetahui siapa yang mengubah, atas dasar apa perubahan dilakukan, serta apakah perubahan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
Demikian pula dengan dugaan permintaan uang.Redaksi membuka hak jawab dari Pemdes Tinumpuk, para Ketua RT,menjadi penting agar persoalan tidak berkembang menjadi bola liar.
Sebab, bantuan pangan bukan arena untuk mempertajam perbedaan politik. Beras bantuan adalah hak masyarakat yang telah ditetapkan melalui mekanisme pemerintah dan harus disalurkan secara tepat sasaran, transparan, serta tanpa diskriminasi.
Jangan sampai bantuan yang seharusnya menjadi solusi justru berubah menjadi sumber konflik di tengah masyarakat.
(Tim)



















