Karawang,pikiranrakyatnusantara.com-Memperingati Hari Jadi ke-393 Kabupaten Karawang, Pemerintah Kabupaten Karawang memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, pemerintah meluncurkan program pengurangan pokok pajak hingga 80 persen sekaligus pembebasan denda keterlambatan pembayaran PBB-P2.
Program tersebut berlaku selama satu bulan, mulai 1 September hingga 30 September 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Karawang.
Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, ST., MM., mengatakan program tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada masyarakat sekaligus momentum untuk mendorong kesadaran dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Momentum telah beralih ke tahun ke-393 Kabupaten Karawang. Kami menyediakan fasilitas atau bantuan bagi masyarakat Karawang yang masih memiliki tunggakan PBB-P2,” kata Sahali.
Menurutnya, melalui program tersebut masyarakat yang memiliki tunggakan dapat memperoleh keringanan pembayaran karena pemerintah memberikan pengurangan pokok pajak sekaligus menghapus denda keterlambatan.
Adapun ketentuan keringanan dibedakan berdasarkan tahun tunggakan. Untuk tunggakan SPPT tahun 1993 hingga 2012, pemerintah memberikan diskon sebesar 80 persen dari dasar pajak serta penghapusan seluruh denda keterlambatan.
Sementara itu, tunggakan SPPT tahun 2013 hingga 2021 mendapatkan pengurangan sebesar 30 persen dan tidak dikenakan denda keterlambatan.
Program tersebut diharapkan menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan beban pembayaran yang lebih ringan.
Sahali menegaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
Karena itu, program keringanan PBB-P2 ini tidak hanya menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-393 Kabupaten Karawang, tetapi juga menjadi bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam memperkuat pembangunan daerah.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” pungkasnya.
(Abah Rudi)


















