CIREBON,pikiranrakyatnusantara.com- Pemerintah Kota Cirebon bersama DPRD Kota Cirebon mulai membahas Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Pembahasan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah sekaligus memastikan agenda pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan.
Rancangan Perubahan APBD 2026 mencakup penyesuaian pada sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah direncanakan mencapai Rp1.491.838.189.192,00, sementara belanja daerah sebesar Rp1.541.164.162.710,22.
Penyesuaian anggaran itu menjadi bagian dari respons Pemerintah Kota Cirebon terhadap perkembangan kondisi keuangan daerah serta sasaran pembangunan sebagaimana tertuang dalam Perubahan RKPD 2026.
Wali Kota Cirebon Effendi Edo menegaskan, penyusunan perubahan APBD harus dilakukan secara cermat dan realistis, terutama dalam menetapkan target pendapatan daerah.
Menurutnya, kemampuan keuangan daerah harus menjadi pijakan utama dalam menentukan kebijakan anggaran agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“APBD yang sehat adalah APBD yang jujur pada kapasitasnya,” ujar Effendi Edo dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon, Rabu (23/9/2026).
Dalam rancangan perubahan tersebut, pendapatan asli daerah mengalami penyesuaian. Di sisi lain, Pemerintah Kota Cirebon juga mencatat adanya tambahan pendapatan yang bersumber dari penghargaan Pemerintah Pusat atas capaian Kota Cirebon dalam pengendalian inflasi daerah.
Kondisi ruang fiskal yang terbatas membuat pemerintah daerah dituntut semakin selektif dalam menentukan penggunaan anggaran. Setiap perangkat daerah diminta melakukan penelaahan kembali terhadap program dan belanja yang telah direncanakan.
Langkah tersebut diperlukan agar anggaran dapat dialihkan kepada program yang memiliki tingkat urgensi lebih tinggi serta memberikan manfaat yang lebih besar dan langsung dirasakan masyarakat.
“Seluruh perangkat daerah agar bisa mengoptimalkan anggaran yang tersedia dengan melakukan penelaahan mendalam, merealokasikan anggaran kepada program dan belanja yang jauh lebih berisiko jika tidak dilaksanakan, serta mengedepankan skala prioritas yang menyentuh langsung denyut nadi kebutuhan masyarakat,” katanya.
Effendi Edo menilai, perubahan APBD bukan sekadar persoalan menggeser angka dalam dokumen keuangan daerah. Lebih dari itu, perubahan anggaran menjadi momentum untuk memastikan setiap sumber daya pemerintah digunakan secara tepat dan bertanggung jawab.
Terutama, untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik serta memastikan program pembangunan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat tetap dapat dilaksanakan.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota juga menyampaikan apresiasi atas pandangan umum, masukan, pertanyaan, hingga kritik yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kota Cirebon.
Menurutnya, proses pembahasan antara eksekutif dan legislatif merupakan bagian penting dalam membangun kebijakan anggaran yang rasional dan sesuai dengan kondisi nyata daerah.
“Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, kritik dan dialektika dari legislatif bukanlah sebuah hambatan, melainkan instrumen penting dalam merumuskan kebijakan,” tuturnya.
Pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan dilanjutkan Pemerintah Kota Cirebon bersama DPRD melalui Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Pemerintah berharap proses pembahasan tersebut menghasilkan kebijakan anggaran yang tetap menjaga kemampuan fiskal daerah, sekaligus menjamin program prioritas dan pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat dapat berjalan secara optimal.
Dengan demikian, perubahan APBD tidak hanya menjadi koreksi terhadap struktur anggaran, tetapi juga menjadi instrumen untuk memastikan setiap rupiah anggaran daerah diarahkan pada kebutuhan yang benar-benar prioritas bagi masyarakat Kota Cirebon.
(Enjen.S)


















